Menutup Informasi, Badan Publik Terancam Pidana

PURWOREJO (www.beritakebumen.info) - Badan publik, baik negeri maupun swasta bisa terancam sanksi pidana jika menutupi informasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Badan publik memiliki kewajiban mendukung keterbukaan informasi seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Demikian ditegaskan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di ruang Arahiwang, Jumat (17/10). Kegiatan sosialisasi yang dibuka Sekda Tri Handoyo itu diikuti sekitar 70 orang peserta dari unsur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing Satker, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, dan perguruan tinggi. “Ada ancaman pidana yang diatur secara tegas dalam UU KIP. Oleh karena itu kami imbau badan publik di Purworejo agar kooperatif mendukung keterbukaan informasi sekaligus sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” katanya.

Zaenal menjelaskan, semua aktifitas badan publik yang kegiatannya menggunakan uang negara informasinya harus dibuka selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin mengakses. Kecuali untuk informasi-informasi yang dikecualikan, seperti terkait dengan pertahanan negara. “Dokumen SPPD saja merupakan informasi publik yang bisa diakses masyarakat,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KIP Jawa Tengah Nur Fuad menambahkan, informasi merupakan hak asasi manusia yang secara konstitusional dilindungi dalam Pasal 28 F UUD 1945. Dengan demikian tidak ada alasan bagi badan publik untuk menutupi informasi yang ingin diakses masyarakat. “Keterbukaan informasi ini bagian penting dalam sistem demokrasi. Jadi silakan masyarakat mengaksesnya karena jelas itu dilindungi UU. Kalau ada badan publik yang menutupi informasi, silakan lapor kepada KIP dan nanti akan menjadi sengketa,” katanya. (Nur Kholiq/CN38/SM Network)


_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

0 Response to "Menutup Informasi, Badan Publik Terancam Pidana"

Post a Comment