Sekretaris Daerah (Sekda), H Adi Pandoyo, menyatakan Sekdes PNS akan dipindahkan ke SKPD lain. Namun, sebelum ditempatkan, mereka harus mengikuti ujian kompetensi yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Uji kompetensi ini untuk menentukan akan ditempatkan dimana dan diposisi apa,” kata Adi Pandoyo, Senin (13/10).
Namun demikian, kata Sekda, Sekdes PNS nantinya akan ditempatkan salah satunya mempertimbangkan tempat tinggal sekdes tersebut. “Tidak mungkin juga orang Rowokele nanti akan ditempatkan di Sadang misalnya. Kita pertimbangkan itu jarak tempuh tempat kerja dengan rumah ,” ujarnya.
Adapun uji kompetensi yang harus diikuti mereka diantaranya tes komputer, wawancara, hingga psikotes. “Hasil tes ini yang menentukan mereka mau ditempatkan dimana,” tegasnya.
Sedangkan pengganti Sekdes yang ada di desa diatur dalam Pasal 155 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa. Dalam PP tersebut disebutkan bagi jabatan perangkat desa yang kosong, ke depan harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D). Dan hal tersebut ditangani pihak desa dan daerah. Berbeda bagi mereka yang kini berstatus sekdes PNS, mengikuti aturan kepegawaian pemerintah pusat.
“Itu penjaringannya ada di desa. Tapi bagi Sekdes PNS yang masih ingin tetap di desa akan coba kita pertimbangkan,” tutupnya.(ori/bdg/Radarbanyumas)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
0 Response to "Sekdes PNS Bakal Ditarik"
Post a Comment