"Setelah disegel kami memang sempat tutup beberapa minggu. Tapi sekarang kami buka lagi seperti biasa, hanya saja nama toko diganti menjadi Toko 'HS' sesuai dengan nama pemiliknya," jelas salah seorang karyawan toko swalayan yang berada di simpang empat Desa Kembaran Kecamatan/Kabupaten Kebumen itu, Kamis (23/10/2014).
Kepala Seksi Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kebumen, Karyanto SH di kantornya menyatakan, usai dirazia dan disegel Sat Pol PP Kebumen, toko tersebut memang menghentikan operasionalnya. Toko boleh buka kembali asalkan memperbaiki perizinan sesuai aturan.
"Izin yang baru adalah izin usaha minimarket perorangan, bukan izin usaha swalayan waralaba. Jadi, sudah tak ada masalah," jelas Karyanto.
Terpisah, Ketua Forum Kajian Usaha Ekonomi Kerakyatan (FKUEK) Kebumen, Titi Sutrisno SE mempertanyakan keabsahan dibukanya kembali toko-toko swalayan yang sudah disegel tersebut. Menurutnya, meskipun nama toko yang tertera di dalam surat izin diubah dari toko swalayan waralaba menjadi minimarket perorangan, namun dalam prakteknya tetap menggunakan sistem swalayan. “Berarti secara moril belum ada upaya pembatasan praktek usaha toko swalayan di Kebumen yang mengancam keberadaan pasar tradisional," ujar Titi. (Dwi/krjogja)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
0 Response to "Sudah Disegel, Toko Swalayan Beroperasi Lagi"
Post a Comment