Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyelidiki dugaan perselingkungan yang dilakukan istri karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu dengan pria lain yang merupakan bos suaminya.
Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh Iptu Ritiani akan memanggil saksi pelapor, yakni suami yang istrinya diduga melakukan perselingkuhan dengan atasannya itu.
"Setelah semua saksi selesai dipanggil, baru ada pemanggilan saksi terlapor yang bekerja di PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit," kata dia, Senin (21/09/2015).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari JN (34), peristiwa perselingkuhan istrinya dengan pejabat di perusahaan itu terjadi pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 00.45 WIB.
Malam itu, katanya, JN yang merupakan operator mesin diesel di perusahaan itu sedang piket malam. Setelah itu JN pulang karena hendak mengambil telepon genggam.
Sesampainya di tempat tinggal, katanya, rumah korban terkunci dari luar. Korban mulai curiga karena tiga pintu di rumahnya yang selama ini terkunci, saat itu tidak terkunci.
"Korban sempat mengintip dan melihat ada kaki pria di dalam kamar istrinya. Saat JN memaksa istrinya membuka pintu, istrinya menolak dengan alasan sakit, sehingga korban mendobrak pintu kamarnya," ujarnya.
Saat berada di kamar, JN mendapati kawan selingkuh istrinya berada di kolong ranjang. Dan korban menarik kawan selingkuh istrinya sehingga sempat terjadi perlawanan, akibatnya tangan pelapor digigit.
"Saat itu dua orang yang diduga berselingkuh itu masih memakai baju lengkap," ujar Ritiani.
Ia mengatakan, keterangan saat ini baru sepihak dari saksi pelapor. Untuk itu, istri dan pria lain yang diduga menjadi perselingkuhannya akan segera dimintai keterangan.
Ia mengatakan, kedua orang yang diduga berselingkuh itu bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman penjara enam hingga sembilan bulan.
Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh Iptu Ritiani akan memanggil saksi pelapor, yakni suami yang istrinya diduga melakukan perselingkuhan dengan atasannya itu.
"Setelah semua saksi selesai dipanggil, baru ada pemanggilan saksi terlapor yang bekerja di PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit," kata dia, Senin (21/09/2015).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari JN (34), peristiwa perselingkuhan istrinya dengan pejabat di perusahaan itu terjadi pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 00.45 WIB.
Malam itu, katanya, JN yang merupakan operator mesin diesel di perusahaan itu sedang piket malam. Setelah itu JN pulang karena hendak mengambil telepon genggam.
Sesampainya di tempat tinggal, katanya, rumah korban terkunci dari luar. Korban mulai curiga karena tiga pintu di rumahnya yang selama ini terkunci, saat itu tidak terkunci.
"Korban sempat mengintip dan melihat ada kaki pria di dalam kamar istrinya. Saat JN memaksa istrinya membuka pintu, istrinya menolak dengan alasan sakit, sehingga korban mendobrak pintu kamarnya," ujarnya.
Saat berada di kamar, JN mendapati kawan selingkuh istrinya berada di kolong ranjang. Dan korban menarik kawan selingkuh istrinya sehingga sempat terjadi perlawanan, akibatnya tangan pelapor digigit.
"Saat itu dua orang yang diduga berselingkuh itu masih memakai baju lengkap," ujar Ritiani.
Ia mengatakan, keterangan saat ini baru sepihak dari saksi pelapor. Untuk itu, istri dan pria lain yang diduga menjadi perselingkuhannya akan segera dimintai keterangan.
Ia mengatakan, kedua orang yang diduga berselingkuh itu bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman penjara enam hingga sembilan bulan.
0 Response to "Miris ! Suami Pergoki Istri Lagi " Begituan " Sama Bos Dikamar"
Post a Comment