Wanita berparas ayu, RA Dwi Rahayu Widisari (39) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kaltim, Rabu (16/9) siang. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ari beserta seorang terdakwa lain bernama Feri Hariadi. Sidang dilangsungkan tertutup.
Widi, sapaan RA Dwi Rahayu Widisari, disidang atas laporan dugaan perzinaan. Ia diadukan suaminya sendiri, Aminuddin. Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Kaltim empat periode itu memergoki istrinya, Widi bersama pria lain, Feri Hariadi di dalam kamar rumahnya, Maret lalu.
Agenda sidang yang berlangsung 30 menit itu adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Reza Pahlevi. Usai sidang, wanita kelahiran Demak 3 Juni 1976 ini langsung meninggalkan gedung PN Samarinda tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.
Hal yang sama juga dilakukan Feri. Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Ari mengatakan, pihaknya akan menelaah isi dakwaan yang setebal tiga halaman sebelum menyampaikan eksepsi.
Aminuddin, yang ditemui Samarinda Pos (Jawa Pos Grup) usai sidang, sempat menceritakan kisah perselingkuhan istrinya itu. Ia mengaku sudah menaruh curiga terhadap Feri sejak pertama dikenalkan Widi sebagai sales asuransi.
“Ada hal yang kurang wajar dengan kedekatan mereka. Makanya saya curiga. Bahkan beberapa waktu lalu saya sempat menegur dia foto bareng dengan mami (sapaan sayang Aminuddin kepada Widi) di depan saya,” kata Aminuddin.
Kecurigaan Aminuddin semakin menjadi. Ia akhirnya memutuskan mencari tahu sendiri tentang aktivitas wanita yang dinikahinya 1 Januari 2009 lalu itu. Akhirnya ia berhasil menangkap basah Widi bersama Feri di dalam kamar rumahnya di Mahakam Residence, Jalan Sirad Salman, Samarinda Ulu, 7 Maret lalu.
“Saya waktu itu tidak boleh masuk ke kamar karena istri saya mengaku sakit. Nah waktu dokter masuk, saya juga ikut masuk dan mendapati pria itu di bawah meja rias istri saya,” ungkapnya. Aminuddin lantas memanggil polisi untuk mengamankan mereka.
Menurut JPU, Reza Fahlevi, atas tindakannya itu Widi dan Feri didakwa pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Keduanya tidak bisa ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Ancaman hukumannya hanya 9 bulan dan baru bisa ditahan setelah divonis,” kata Reza.
Widi, sapaan RA Dwi Rahayu Widisari, disidang atas laporan dugaan perzinaan. Ia diadukan suaminya sendiri, Aminuddin. Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Kaltim empat periode itu memergoki istrinya, Widi bersama pria lain, Feri Hariadi di dalam kamar rumahnya, Maret lalu.
Agenda sidang yang berlangsung 30 menit itu adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Reza Pahlevi. Usai sidang, wanita kelahiran Demak 3 Juni 1976 ini langsung meninggalkan gedung PN Samarinda tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.
Hal yang sama juga dilakukan Feri. Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Ari mengatakan, pihaknya akan menelaah isi dakwaan yang setebal tiga halaman sebelum menyampaikan eksepsi.
Aminuddin, yang ditemui Samarinda Pos (Jawa Pos Grup) usai sidang, sempat menceritakan kisah perselingkuhan istrinya itu. Ia mengaku sudah menaruh curiga terhadap Feri sejak pertama dikenalkan Widi sebagai sales asuransi.
“Ada hal yang kurang wajar dengan kedekatan mereka. Makanya saya curiga. Bahkan beberapa waktu lalu saya sempat menegur dia foto bareng dengan mami (sapaan sayang Aminuddin kepada Widi) di depan saya,” kata Aminuddin.
Kecurigaan Aminuddin semakin menjadi. Ia akhirnya memutuskan mencari tahu sendiri tentang aktivitas wanita yang dinikahinya 1 Januari 2009 lalu itu. Akhirnya ia berhasil menangkap basah Widi bersama Feri di dalam kamar rumahnya di Mahakam Residence, Jalan Sirad Salman, Samarinda Ulu, 7 Maret lalu.
“Saya waktu itu tidak boleh masuk ke kamar karena istri saya mengaku sakit. Nah waktu dokter masuk, saya juga ikut masuk dan mendapati pria itu di bawah meja rias istri saya,” ungkapnya. Aminuddin lantas memanggil polisi untuk mengamankan mereka.
Menurut JPU, Reza Fahlevi, atas tindakannya itu Widi dan Feri didakwa pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Keduanya tidak bisa ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Ancaman hukumannya hanya 9 bulan dan baru bisa ditahan setelah divonis,” kata Reza.
0 Response to "Suami Dilarang Masuk Ke Kamar, Taunya Istri Cantik Lagi " Basah - Basahan " Dengan Pria Lain"
Post a Comment