Melihat gadis mengenakan baju tipis, mata laki-laki lazimnya tergoda. Tapi laki-laki ini sungguh keterlaluan.
Namanya Haji Zahroni, warga Mulyorejo, Surabaya. Meski gadis berbaju tipis yang dilihat oleh Zahroni adalah adik kandungnya, dia tetap tak kuat menahan syahwat.
Pria ini tetap berusaha menggauli adiknya itu hanya gara-gara terangsang ketika melihat sang adik mengenakan pakaian tipis.
Meski sang adik berusaha berontak, Zahroni terus berusaha melampiaskan nafsunya.
Sampai akhirnya, perempuan berinisial IR itu kabur dan melaporkan ulah bejat sang kakak ke kantor polisi.
Sekarang, Zahroni pun harus berurusan dengan hukum gara-gara baju tipis.
Peristiwa itu terjadi 2 Desember 2014 lalu. Dalam prosesnya, perkara pancabulan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/6/2015).
Sidang perdana ini berlangsung tertutup, dengan materi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, terdakwa Zahroni didakwa melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Seno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidangnya tertutup karena perkara pencabulan,” ujar jaksa Seno.
Namanya Haji Zahroni, warga Mulyorejo, Surabaya. Meski gadis berbaju tipis yang dilihat oleh Zahroni adalah adik kandungnya, dia tetap tak kuat menahan syahwat.
Pria ini tetap berusaha menggauli adiknya itu hanya gara-gara terangsang ketika melihat sang adik mengenakan pakaian tipis.
Meski sang adik berusaha berontak, Zahroni terus berusaha melampiaskan nafsunya.
Sampai akhirnya, perempuan berinisial IR itu kabur dan melaporkan ulah bejat sang kakak ke kantor polisi.
Sekarang, Zahroni pun harus berurusan dengan hukum gara-gara baju tipis.
Peristiwa itu terjadi 2 Desember 2014 lalu. Dalam prosesnya, perkara pancabulan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/6/2015).
Sidang perdana ini berlangsung tertutup, dengan materi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, terdakwa Zahroni didakwa melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Seno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidangnya tertutup karena perkara pencabulan,” ujar jaksa Seno.
0 Response to "Melihat Sang Adik Berbaju Tipis, Bang Zahroni Inipun Tak Kuasa Menahan..."
Post a Comment