Contoh Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas (2)

  Contoh Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 6
SURAT SAHAM

1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham.

2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk tiap saham diberi sehelai surat saham.

3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.

4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:

a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham;

5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:

a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Jumlah saham;

6. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisaris.

Pasal 7 
PENGGANTI SURAT SAHAM 

1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti.

2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian dihapuskan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

3. Apabila surat saham hilang, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.

4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka, asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.

5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.

6. Ketentuan dalam pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham.        

Pasal 8
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS  

1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.      

2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:

a. nama dan alamat para pemegang saham;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f.  keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.

3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.      

4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan.      

- Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.      

5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.      

6. Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.

Pasal 9
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah.

2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya disampaikan kepada Perseroan.        

3. Pemegang saham yang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.

4. Para pemegang saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penawaran, sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masing.

5. Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan.

6. Dalam hal Perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain, dengan harga dan persyaratan yang sama.

7. Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat- 3 berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 4.

8. Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kali.

9. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.

10. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.

11. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab-sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau apabila seorang pemegang saham kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu kepada seorang warga negara Indonesia atau suatu badan hukum Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar.  

12. Selama ketentuan tersebut dalam ayat 11 pasal ini belum dilaksanakan, maka suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham itu dianggap tidak sah, sedangkan pembayaran dividen atas saham itu ditunda.      

Pasal 10 
DIREKSI 

1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur.        

2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.      

4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.          

5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.

6. Apabila oleh suatu sebab apa pun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Komisaris.

7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.      

8. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
d. meninggal dunia;
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 11 
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI 

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.

2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


0 Response to " Contoh Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas (2)"

Post a Comment