Contoh Surat Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak

  Contoh Surat Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian terkait jual beli dan pelepasan hak, dalam hal ini barang yang dijadikan objek jual beli adalah tanah. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: ..............

- Pada hari ini, (_______________)

- Berhadapan dengan saya, (_______________) Notaris di (_______________) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:

I. Tuan (_______________), Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (_______________), Kelurahan (_______________), Kecamatan (_______________), pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: (_______________);

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya seperti tersebut di atas dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas “PT(_______________)” berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasar beserta perubahannya lelah diumumkan berturut-tutut dalam:

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)

- Sedangkan susunan pengurus perseroan dimuat dalam akta tanggal (_______________) Nomor (_______________) yang dibuat di hadapan (_______________), Kandidat Notaris, pada waktu selaku Notaris pengganti dari (_______________), Notaris di (___________)

-  Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini sebagaimana ketentuan pasal [___] anggaran dasar perseroan, Direksi telah mendapat persetujuan dari Wakil Komisaris Utama dan seorang anggota Komisaris perseroan, berturut-turut yaitu:

- Tuan (_______________) Swasta, bertempat tinggal di (_______________) Kelurahan (_______________), Kecamatan (_______________), pemegang Kartu Tanda Penduduk [___] nomor (_______________);

- Yang keduanya turut hadir di hadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;  

- Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

II. Tuan (_______________), Direktur Utama perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (_______________), Kelurahan (_______________), Kecamatan (_______________), pemegang Kartu Tanda Penduduk akarta Nomor (_______________);

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya seperti tersebut di atas dan karenanya berhak mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama “PT (_______________)”, berkedudukan di (_______________) yang anggaran dasarnya dimuat dalam:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_______________) (_______________) Nomor (_______________) Tambahan Nomor (_______________)

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_______________) (_______________) Nomor (_______________) Tambahan Nomor (_______________)

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_______________) (_______________) Nomor (_______________) Tambahan Nomor (_______________)

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_______________) (_______________) Nomor (_______________) Tambahan Nomor (_______________)

-  Akta tanggal (___________) Nomor (___________) yang dibuat oleh saya,   Notaris, telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal (___________) Nomor (___________)

-  Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini sebagaimana ketentuan pasal 11 anggaran dasar perseroan, Direksi telah mendapat persetujuan dari Wakil Komisaris Utama dan seorang anggota Komisaris perseroan, berturut-turut yaitu:

- Nyonya (_______________), swasta, bertempat tinggal di (_______________), Kelurahan (_______________) Kecamatan (_______________), Pemegang Kartu Tanda Penduduk [___] Nomor (_______________); dan

- Tuan (_______________) swasta, bertempat tinggal di (_______________), Kelurahan (_______________), Kecamatan (_______________), Pemegang Kartu Tanda Penduduk [___] Nomor (_______________), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;

- Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

- Para penghadap sebagaimana tersebut menerangkan bahwa Pihak Pertama dengan ini bersedia untuk menjual:  

---------------------------------
---------------------------------
---------------------------------

- Demikian berikut segala hak berupa apa pun juga yang ada pada dan dapat dilakukan atau dipergunakan oleh pihak pertama, baik sekarang maupun di kemudian hari berkenaan dengan bidang tanah tersebut, terutama hak dan izin untuk memakai serta hak untuk membangun di atas bidang tanah tersebut;

- Selanjutnya disebut “Tanah”.

- Tanah tersebut diperoleh Pihak Pertama, berdasarkan akta

---------------------------------
---------------------------------

Kepada pihak kedua yang menerangkan akan membeli dan meneriina pelepasan hak atas tanah tersebut;

- Satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang sepanjang masih diperlukan.

- Akan tetapi Jual Beli Dan Pelepasan Hak tersebut belum bisa dilaksanakan, oleh karena

---------------------------------
---------------------------------

- Para penghadap sebagaimana tersebut menerangkan bahwa Perjanjian jual beli dan pelepasan hak tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. (___________).

Jumlah uang mana telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum akta ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang itu dengan ini Pihak Pertama memberikan tanda pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sebesar Rp. (___________) tersebut diatas.

- Dan selanjutnya Perjanjian jual beli dan pelepasan hak tersebut dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.    

Pasal 1

- Segala keuntungan yang didapat begitu pula segala kerugian yang diderita mengenai tanah tersebut terhitung mulai tanggal akta ini adalah untuk dan menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Pasal 2

- Pihak Kedua mengetahui dengan betul keadaan tanah tersebut, sehingga mengenai tanah tersebut Pihak Kedua tidak akan mengajukan tuntutan apa pun juga baik mengenai luasnya maupun batas-batasnya atau mengenai keadaannya.

Pasal 3

- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa tanah tersebut berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya adalah hak Pihak Pertama, belum dijual kepada orang/badan lain dan tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan apa pun juga dari Pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut, dan oleh karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan apa pun juga dari Pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas.

Pasal 4

- Segera setelah --------------------------------- maka para pihak akan melaksanakan jual beli dan pelepasan hak tersebut di hadapan Notaris/pejabat yang berwenang.  

Pasal 5

- Guna lebih menjamin kedudukan Pihak Kedua atas pelaksanaan jual beli bangunan dan pelepasan hak berdasarkan akta ini sebagainiana mestinya, maka Pihak Pertama dengan akta ini sekarang untuk dipergunakan nanti pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk bertindak atas nama Pihak Pertama guna melaksanakan jual beli dan pelepasan hak tersebut kepada Pihak Kedua, demikian apabila oleh sesuatu sebab Pihak Pertama berhalangan untuk melaksanakan sendiri jual beli dan pelepasan hak tersebut.

- Kuasa yang ditetapkan dalam Akta ini merupakan kuasa mutlak dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Jual beli dan pelepasan hak ini, karenanya tidak dapat dibatalkan atau dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab-sebab apa pun termasuk sebab sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.  

Pasal 6

- Biaya akta ini serta segala biaya-biaya lainnya untuk mendapat sesuatu hak yang sesuai dengan penggunaan atas tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya atas nama Pihak Kedua dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.

Pasal 7

- Selanjutnya Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang/badan lain khusus untuk mengurus segala sesuatu yang perlu dilakukan  untuk terjadinya pelepasan hak itu, kemudian sesudah tanah tersebut menjadi tanah bebas, untuk mengajukan permohonan kepada yang berwenang agar tanah tersebut diberikan sesuatu hak yang sesuai dengan penggunaannya kepada Pihak Kedua dan menerimanya atas nama Pihak kedua.

- Maka atas hal tersebut, menghadap, membuat, mengajukan surat-surat permohonan, memberikan keterangan-keterangan, membuat surat-surat, akta-akta lain yang diperlukan, juga akta-akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, kemudian menandatangani serta mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu guna menyelesaikan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

- Jika sesuatu tindakan atau untuk mencapai yang tersebut dalam akta ini diperlukan kuasa dengan tegas itu harus dianggap kata demi kata telah tercantum dalam akta ini, di mana diperlukan dalam menjalankan segala hak dan diharuskan memenuhi segala kewajiban Pihak Pertama sebagai yang berhak atas tanah tersebut, akan tetapi segalanya itu atas risiko Pihak Kedua sendiri dan dengan ini Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari Pihak lain berkenaan dengan tindakan-tindakan Pihak Kedua.

- Kekuasaan-kekuasaan tersebut merupakan kekuasaan yang tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  

- Kekuasaan-kekuasaan mana menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan akta ini yang tanpa adanya kekuasaan-kekuasaan tersebut, niscaya akta ini tidak akan dibuat.

Pasal 8

- Jika Pihak Kedua tidak mendapat ijin dari instansi pemberi ijin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut maka pelepasan hak ini harus dianggap tidak pernah terjadi, dalam hal demikian Pihak Kedua dengan ini oleh Pihak Pertama diberi kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalain Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk memindahkan kuasa itu serta untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak lain atas nama Pihak Pertama dengan dibebaskan dari pertanggungan jawab sebagai kuasa dengan menerima uang pengganti kerugiannya yang menjadi hak sepenuhnya dari Pihak Kedua.

- Adapun uang penggantian yang sudah diberikan kepada Pihak Pertama yang tersebut di atas, tidak akan dituntut oleh Pihak Kedua.

- Akhirnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum dan tidak akan berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.

- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.    

DEMIKIANLAH AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (_______________) pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (_______________) dan Tuan (_______________), keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (_______________)sebagai saksi-saksi.

- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan ----------------------

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Valuta Asing

0 Response to " Contoh Surat Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak"

Post a Comment