Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian anjak piutang (Factoring Agreement – Recource). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
PENJADWALAN
I. Tanggal berlaku:
II. Suku Bunga: (a) Sesuai Pasal 13 (1), …… % diatas COF
(b) Sesuai Pasal 13 (1), ………. % diatas COF
III. Biaya administrasi/service: …………. %
IV. Plafond: Rp. .......................
V. Pembayaran uang muka: ………….. %
Pada hari ini, .......................... tanggal ................................ dibuat dan ditandatangani Perjanjian Anjak Piutang/Factoring Agreement (with recourse) oleh dan antara pihak-pihak di bawah ini:
1. BANK [___] berkedudukan di [___] - selanjutnya disebut BANK
2. ..................... - Selanjutnya disebut Klien
MENERANGKAN:
- Bahwa BANK menawarkan kepada Klien untuk membeli/mengalihkan dari Klien dengan cara Anjak Piutang/Factoring atas piutang/tagihan yang timbul akibat penjualan barang/jasa terhadap Customer-nya;
- Bahwa Klien telah menerima baik penawaran dari BANK tersebut di atas;
- Bahwa para pihak telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini serta mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Definisi
Dalam Perjanjian ini dipergunakan istilah-istilah yang mempunyai arti dan maksud sebagai berikut:
“Asosiasi Perusahaan” berarti perusahaan yang mempunyai hubungan dengan Klien dalam hal kepemilikan maupun kepengurusannya;
“Cost of Funds” berarti suku bunga antar kantor BANK (PT. Bank .................... ) yang diperhitungkan berdasarkan suku bunga deposito tertinggi untuk jangka waktu 12 bulan;
“Customer” berarti pihak/orang/perusahaan di mana Klien menjual barang/jasa dalam suatu kegiatan usaha lazimnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
“Dispute” berarti permasalahan yang timbul berkaitan dengan pengalihan piutang dan mengakibatkan faktur/invoice tidak dibayar oleh Customer secara menyeluruh dan tepat pada waktunya;
“Forward Exchange” berarti suatu kontrak jual-beli mata uang asing berdasarkan kurs konversi tertentu dan pada saat tertentu yang disepakati bersama oleh dan antara Klien dengan BANK;
“Grup Perusahaan” berarti perusahaan yang merupakan suatu grup atau masih satu grup dengan Klien dalam hal kepemilikan dan kepengurusannya termasuk anak perusahaan dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh anggota keluarga;
“Harga Pembelian” berarti sehubungan dengan pembelian piutang oleh BANK berdasarkan perjanjian ini, jumlah-jumlah yang dibayar oleh BANK dikurangi dengan biaya bunga, administrasi, dan potongan harga yang diterima oleh Customer atas hutang-hutangnya;
“Indonesia” berarti negara Republik Indonesia;
“Mata uang asing” berarti mata uang yang berlaku di luar wilayah Indonesia yang dalam hal ini tercatat sebagai mata uang yang diterima oleh BANK dalam transaksi jual-beli mata uang asing;
“Mata uang Rupiah” berarti mata uang yang berlaku dalam wilayah Indonesia sesuai Undang-undang;
“Penanggung” berarti orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Klien sehubungan dengan perjanjian ini;
“Penawaran” berarti penawaran dari Klien untuk menjual kepada BANK, piutang (piutang) sesuai pasal 2 perjanjian ini;
“Penjadwalan” berarti ringkasan atau rangkuman dalam suatu penjadwalan seperti tercantum pada awal perjanjian ini;
“Piutang” berarti jumlah-jumlah yang tertagih untuk Klien dari Customer atas penjualan barang/jasa termasuk potongan harga yang diberikan kepada Customer;
“Plafond” berarti jumlah yang tertera dalam Artikel IV Penjadwalan;
“Recourse” berarti hak penanggungan yang dimiliki oleh BANK atas pertanggungan Klien untuk menjamin pembayaran dari Customer sesuai pasal 6 perjanjian ini;
“Rekening” berarti rekening koran yang dibuka atas nama Klien pada BANK dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan untuk pembukaan rekening koran;
“Rekening Factoring” berarti rekening yang disediakan oleh BANK untuk membukukan segala transaksi yang berhubungan dengan pengalihan piutang antara Klien dengan BANK berdasarkan perjanjian ini;
“Service” termasuk segala jenis pekerjaan atau usaha yang dilaksanakan atau disetujui untuk dilaksanakan oleh BANK berdasarkan perjanjian ini;
“Service Charge” berarti biaya-biaya yang dibebankan kepada Klien sesuai pasal 12 perjanjian ini;
Pasal 2: Penawaran
1. Klien mengikatkan diri untuk menawarkan setiap piutang yang dimilikinya saat ini dan dari waktu ke waktu kepada BANK, penawaran mana harus sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen berkenaan dengan piutang dimaksud.
2. Piutang(-piutang) tersebut harus merupakan suatu tagihan yang timbul dari suatu transaksi yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang maupun Perjanjian ini serta merupakan piutang(-piutang) yang belum dialihkan/dijual kepada pihak lain maupun kepada BANK sendiri.
3. Setiap piutang yang dialihkan harus disertai dengan salinan/copy asli dari setiap faktur/invoice beserta dengan dokumen-dokumen lain termasuk bukti-bukti pengiriman barang.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari BANK, maka setiap piutang yang dialihkan tidak berlaku atas jenis-jenis piutang yang timbul dari tagihan-tagihan terhadap:
a. Perusahaan grup Klien
b. Perusahaan asosiasi Klien
c. Direksi, mitra usaha/partner, karyawan Klien, termasuk istri/suami serta seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.
d. Direksi, mitra usaha/partner, karyawan perusahaan grup, perusahaan asosiasi Klien, beserta istri/suami dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.
5. Menyimpang dari ketentuan di atas, BANK berhak untuk menolak atau menerima piutang-piutang yang diajukan oleh Klien sesuai pertimbangan BANK sendiri.
Pasal 3: Jaminan Penawaran
Dalam setiap penawaran yang diajukan, Klien mengikatkan diri untuk memenuhi persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. bahwa seluruh data, pernyataan, laporan dan semua dokumen berkenaan dengan hutang Customer kepada Klien adalah lengkap dan sah;
b. bahwa setiap piutang yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah merupakan piutang yang timbul dari transaksi jual beli, pelaksanaan penyerahan/pengiriman barang dengan benar dan sah, serta bebas dari segala tuntutan/tuntutan hukum, tuntutan kerusakan, tuntutan komisi/jasa yang timbul dari siapa pun juga (kecuali untuk potongan-potongan khusus yang menjadi hak Customer sesuai perjanjian jual/beli transaksi);
c. bahwa perjanjian/kontrak jual beli yang dibuat antara Klien dengan Customer harus membuat perincian tentang keadaan, jumlah (kuantitas) serta mutu (kualitas) barang atau jasa yang diperjualbelikan serta syarat-syarat pembayannya;
d. bahwa setiap asli faktur beserta dengan salinan/copy asli setiap dokumen yang memuat tentang syarat dan ketentuan penjualan barang/jasa yang menyangkut dan terlebih dahulu harus disahkan (di-endorse) dengan pemberitahuan pengalihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian ini;
e. bahwa seluruh hak Klien yang timbul dari adanya Perjanjian/transaksi antara Klien dengan (para) Customernya menjadi hak BANK sepenuhnya tanpa kecuali apa pun juga, termasuk hak atas penerimaan pembayaran hutang, hak atas bunga, hak untuk menagih/menuntut pembayaran hutang dari (para) Customer atau dari pihak lain, dan BANK berhak untuk melaksanakan penarikan barang-barang yang dibeli oleh (para) Customer dalam hal terjadi kejadian yang menurut pertimbangan BANK pantas dan layak untuk dilakukan hal dimaksud;
f. bahwa Klien tidak akan melakukan perubahan atau memperbaharui Perjanjian/Transaksi Jual Beli antara Klien dengan (para) Customernya, tidak telah atau akan menggadaikan piutangnya kepada pihak lain dan/atau melaksanakan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kerugian pada BANK berkenaan dengan Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari BANK;
g. bahwa segera setelah menerima pemberitahuan claim yang dianggap bonafide dari (para) Customer, Klien akan menerbitkan Kredit Nota sesuai dengan ketentuan dan persyaratan termuat dalam Pasal 10 Perjanjian ini;
h. bahwa kecuali dengan persetujuan khusus dan BANK, (para) Customer tidak termasuk dalam kategori yang termuat dalam Pasal 2 (4) Perjanjian ini;
i. bahwa transaksi yang dilakukan antara Klien dengan Customer merupakan suatu transaksi yang tidak memuat mengenai larangan atau pembatasan tentang pengalihan piutang dari Klien kepada pihak lain.
Pasal 4: Penerimaan Penawaran
1. Persetujuan atas pengalihan Piutang(-piutang) sesuai Perjanjian ini, berlaku dan harus dianggap berlaku sejak pelaksanaan pembayaran harga pengalihan piutang tersebut dilakukan oleh BANK kepada Klien atau pihak lain yang ditunjuk oleh Klien. Hal mana akan terbukti dari bukti penerimaan uang atau pengkreditan rekening Klien yang ada pada BANK.
2. Persetujuan BANK atas pengalihan piutang(-piutang) tersebut ditentukan sebagai berikut:
a. Klien menyerahkan seluruh haknya sebagai pemilik piutang yang sah kepada BANK, termasuk hak untuk menagih piutangnya dengan segala cara, hak Klien atas bunga/keuntungan lain, atau hak yang timbul dari jaminan asuransi dalam kaitannya dengan hutang dimaksud, serta hak-hak Klien yang lain yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara Klien dengan Customer tanpa kecuali apa pun.
b. Klien menyetujui untuk mengalihkan seluruh keuntungan berkenaan dengan piutang-piutang dimaksud (termasuk pembatalan pengiriman barang atau penarikan kembali barang-barang) beserta dengan seluruh hak Klien untuk menjaminkan sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli (transaksi) antara Klien dengan (para) Customer, namun BANK tidak berkewajiban untuk melengkapi atau melaksanakan ketentuan-ketentuan/syarat-syarat termuat dalam Perjanjian Jual Beli antara Klien dengan Customer.
Pasal 5: Jaminan atas Piutang
1. Klien mengikatkan diri serta menjamin BANK, bahwa piutang(-piutang) yang dialihkan kepada BANK adalah piutang(-piutang) yang timbul dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Akan dibayar penuh tepat pada waktunya oleh Cutomer;
b. Customer mampu untuk membayar hutangnya setiap saat;
c. Customer tidak akan menerbitkan dan/atau menarik cheque atau Surat Berharga lain yang tidak ada dananya, tidak sah, cacat hukum atau kedaluwarsa;
d. Customer tidak dalam keadaan pailit;
e. Customer tidak dalam keadaan di bawah pengampunan;
f. Customer tidak akan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang tidak dapat disetujui BANK;
g. Customer tidak dalam keadaan terlibat suatu perkara yang menyebabkan seluruh atau sebagian harta bendanya (dapat) dibebani dengan sitaan oleh pihak mana pun juga;
h. Customer tidak akan menghentikan atau mengancam untuk menghentikan usahanya dengan alasan apa pun juga.
2. Klien juga menjamin bahwa:
a. BANK adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk serta memperoleh hak untuk membeli piutang-piutang yang dimiliki oleh Klien saat ini dan atau yang dari waktu ke waktu akan ada kemudian, serta Klien mengikatkan diri untuk tidak menjual, mengalihkan atau menunjuk pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari BANK.
b. Berkenaan dengan pengalihan piutang(-piutang) kepada BANK dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan termuat dalam Perjanjian ini, maka Klien mengikatkan diri akan memberitahukan kepada Customer perihal pengalihan dimaksud.
c. Di dalam hal BANK memberi pengecualian tertentu kepada Klien maupun Customer, maka pengecualian-pengecualian tersebut hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku terus menerus.
d. Segala tuntutan yang timbul dari pihak Customer, menjadi beban tanggung jawab serta risiko Klien sendiri, dan oleh karena itu dengan ini Klien menyatakan melepaskan BANK dari segala tuntutan dimaksud.
e. BANK berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Klien untuk jumlah sesuai perhitungan BANK yaitu baik jumlah pokok, bunga serta seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya Perjanjian ini termasuk segala kewajiban Klien sebagai penjamin/penanggung dari seluruh kewajiban Customer atau dari Klien lain maupun Klien sendiri. Klien menyatakan memberi kuasa penuh kepada BANK yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasan apa pun juga termasuk mengenai berakhirnya Kuasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1813 KUHP.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang (2)
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang (1)"
Post a Comment