Contoh Surat Perjanjian Kredit Antara Bank dan Peminjam (1)

Contoh Surat Perjanjian Kredit Antara Bank dan Peminjam

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit antara bank dengan peminjam (pihak yang berhutang). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERJANJIAN KREDIT

No: .........................

Perjanjian kredit ini dibuat pada hari ------------------ tanggal ---------------- oleh dan antara:

1. PT [___] berkedudukan serta berkantor pusat di [___].

Selanjutnya akan disebut juga “BANK”.

2. PT BANK [___] berkedudukan serta berkantor pusat di [___].

-  Selanjutnya akan disebut juga “PEMINJAM”.

- Bank dan Peminjam telah saling bersetuju dan berjanji sebagai berikut:

PASAL 1

Bank membuka pada kantornya di [___] dalam jangka waktu [___] ([___]) bulan sejak tanggal perjanjian ini (Jangka waktu penarikan) fasilitas kredit untuk Peminjam yang dapat diulang (renovellerend/revolving) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp. -------------------------- (---------------------------------) yang terdiri dari:

A)  Rp. [___]: Pinjaman Promes Berulang.
B) Rp. [___]: Pinjaman Promes Berjangka.
D) Rp. [___]: Bank Garansi.
E) Rp. [___]: Letters of Credit.

Dalam limit tersebut:

Rp. [___]: dapat digunakan sebagai fasilitas Trust Receipt dengan jangka waktu paling lama [___] hari.

Tidak termasuk bunga dan biaya-biaya.

- Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah kredit yang diberikan dengan nilai jaminan-jaminan yang setiap waktu disediakan oleh Peminjam, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank.

- Bentuk fasilitas-fasilitas mana dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peminjam atau atas permintaan Peminjam sendiri yang telah mendapat persetujuan dari Bank dan Peminjam sekarang untuk nantinya pada waktunya memberi kuasa kepada Bank untuk mengubah bentuk fasilitas tersebut.    

PASAL 2

Kredit tersebut dapat diulang (renouvellerend/revolving) berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum kredit telah ditarik, Peminjam melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutangnya, Peminjam dapat mendisposisi (menarik) kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari Bank selama jangka waktu penarikan, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan di bawah ini, diantaranya dalam pasal 3.  

PASAL 3

Penarikan-penarikan atas jumlah-jumlah uang oleh Peminjam di bawah Perjanjian Kredit ini setelah syarat-syarat mengenai jaminan seperti tertera dalam pasal 17 di bawah ini dipenuhi secara memuaskan bagi Bank, dapat dilakukan oleh Peminjam secara sekaligus atau bertahap pada hari kerja Bank dengan pemberitahuan [___] ([___]) hari di muka, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu [___] ([___]) minggu sebelum Perjanjian Kredit ini berakhir, Peminjam tidak melakukan penarikan uang lagi.

PASAL 4

Atas permintaan Bank, Peminjam wajib menerbitkan sehelai surat sanggup atau lebih untuk tiap-tiap penarikan/penerimaan jumlah yang dilakukan oleh Peminjam dengan penarikan cek-cek atau penyerahan tanda penarikan lainnya atas beban Peminjam (selanjutnya akan disebut “SURAT AKSEP”) dalam bentuk dan dengan waktu atau tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank.

- Jumlah-jumlah yang dibayar oleh Peminjam atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) hutang peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini, Penerbitan Surat Aksep tidak menimbulkan novasi. Peminjam dengan ini menyatakan sekarang untuk di kemudian hari pada waktunya Peminjam menerima uang dari Bank benar-benar berhutang dari Bank, jumlah keseluruhan dari penarikan-penarikan yang dilakukan oleh Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini, yang besar jumlahnya dibuktikan berdasarkan catatan-catatan dan pembukuan Bank.

PASAL 5

Bank berhak untuk mengakhiri Perjanjian Kredit ini dengan seketika tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan juru sita atau surat serupa itu tidak diperlukan lagi bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:

a) bilamana bunga-bunga dan lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau surat-surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 4 di atas tidak dibayar pada waktunya dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa Peminjam melalaikan kewajibannya dan bilamana antara Bank dan Peminjam tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Peminjam atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini;    

b) bilamana menurut Bank, Peminjam lalai memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini, dan/atau sesuatu tambahan daripadanya dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;  

c) jika pernyataan-pernyataan, surat-surat, keterangan-keterangan atau dokumen yang diberikan berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini dan/atau perubahan daripadanya dan/atau berkenaan dengan perjanjian-perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini ternyata tidak benar mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap penting;

d) Apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Peminjam, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Peminjam tidak dapat membayar hutangnya lagi;

e) bilamana Peminjam atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran hutang-hutang Peminjam untuk selanjutnya disebut juga “PENANGGUNG” berdasarkan Perjanjian Kredit ini (dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Peminjam dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;

f) bilamana Peminjam atau Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, meninggal dunia, atau ijin usaha Peminjam dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk sementara usahanya atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);    

g) jika kekayaan Peminjam atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;

h) bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau dewan komisaris (bila ada) Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank;

i) apabila Peminjam lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian itu.

j) apabila terjadi kerusakan atau kehancuran, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya, atas setiap barang dan/atau gedung yang diberikan jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini;  

k) apabila Peminjam atau salah satu penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit di mana Peminjam atau penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Dalam terjadinya (salah satu) hal tersebut di atas, Bank berhak untuk menghentikan fasilitas kredit ini untuk jumlah yang belum dicairkan dan menarik kembali kredit ini setiap waktu, dalam kejadian mana Bank berhak untuk:

1) menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua hutang-hutang Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan/atau penambahan, perubahan dan penggantiannya kemudian, termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan;

2) melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Bank;  

3) mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

PASAL 6

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 di atas, peminjam wajib melakukan pembayaran-pembayaran kembali atau hutang-hutangnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini sedemikian, sehingga seluruh hutang-hutangnya, baik pokok, bunga maupun ongkos-ongkos yang menjadi beban Peminjam terbayar lunas selambat-lambatnya tanggal -------------------------  

- Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal -------------------------

- Atas permintaan Peminjam, masa berlakunya Perjanjian Kredit ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank, baik dengan akta Notaris maupun di bawah tangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.        

PASAL 7

Peminjam setuju akan membayar bunga dari jumlah penarikan uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini sebesar -------% (    ) setahun, terhitung mulai hari pengambilan uang sampai dengan hari pembayaran lunas, bunga mana akan diperhitungkan berdasaikan faktor [___] ([___]) hari setahun dan jumlah hari-hari sebenarnya dihitung dari hari ke hari dan dibayar selambat-lambat­nya pada tanggal [___] ([___]) tiap bulan untuk pertama kali Peminjam menarik (mendisposisi) atas jumlah uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah besarnya bunga tersebut, Perubahan mana akan diberikan secara tertulis oleh Bank.

- Provisi sebesar........% (---------------------- ) untuk setiap masa (----------------------) bulan dari jumlah hutang pokok, yang dibayar setelah penanda tanganan akta ini.

PASAL 8

Peminjam lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya, pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal, maka Peminjam wajib membayar kepada Bank bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu hutang pokok) atas jumlah yang dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah [___] ([___]) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.

PASAL 9

Peminjam dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp. [___] ([___]), ongkos mana harus dibayar pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit ini atau pada waktu pembayaran penuh dari hutang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mana yang paling akhir.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit Antara Bank dan Peminjam (2)

0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kredit Antara Bank dan Peminjam (1)"

Post a Comment