Definisi dan Pengertian HAM - HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan isu sensitif yang selalu dihembuskan diwaktu-waktu tertentu. Lantas apasih sebenarnya HAM itu?, dan untuk apa atau apa tujuan utama dari hadirnya HAM ini.
Mungkin sebagian para pembaca masih ingat akan pengertian HAM yang telah sejak awal kita pelajari di bangku sekolah khususnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam mata pelajaran PPKN yang selalu akrab dengan bahasan mengenai Masyarakat, kepribadian dan HAM.
Namun bagi anda yang lupa atau tengah mencari informasi seputar pengertian HAM menurut para ahli, silahkan disimak yang berikut ini.
Menurut Jan Materson (Komisi HAM PBB)
Menurut John Locke
Menurut Miriam Budiardjo
Menurut Muladi
Menurut Peter R. Baehr
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Nah demikian tadi beberapa pengertian HAM menurut para ahli, mengenai contoh-contoh pelanggarannya anda dapat simak selengkapnya Disini.
Semoga Bermanfaat
Mungkin sebagian para pembaca masih ingat akan pengertian HAM yang telah sejak awal kita pelajari di bangku sekolah khususnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam mata pelajaran PPKN yang selalu akrab dengan bahasan mengenai Masyarakat, kepribadian dan HAM.
Namun bagi anda yang lupa atau tengah mencari informasi seputar pengertian HAM menurut para ahli, silahkan disimak yang berikut ini.
Pengertian HAM Menurut Ahli
Menurut Jan Materson (Komisi HAM PBB)
HAM atau hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut John Locke
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Menurut Miriam Budiardjo
Mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Muladi
Hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).
Menurut Peter R. Baehr
Menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Nah demikian tadi beberapa pengertian HAM menurut para ahli, mengenai contoh-contoh pelanggarannya anda dapat simak selengkapnya Disini.
Semoga Bermanfaat
0 Response to "Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli"
Post a Comment