Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial TW tersebut bermula dari adanya laporan dari keluarga korban yang masih duduk di bangku SD. Korban saat itu tengah kabur dari rumah karena masalah keluarga, bocah lelaki polos itu kemudian dimanfaatkan pelaku.
"Pelaku memberikan tumpangan, tetapi lalu mengeksploitasi korban secara seksual. Eksploitasi korban itu juga difoto oleh pelaku. Nah, dua tahun berselang setelah peristiwa itu pelaku kemudian mengancam untuk menyebarkan foto korban," jelas sumber di Mabes Polri yang tidak mau disebut namanya, Minggu (9/11).
Penyebaran foto tersebut juga masuk ke dalam situs-situs pedofilia yang ternyata terpantau oleh otoritas penegak hukum luar negeri.
"Otoritas itu kemudian memberitahu dan kami telusuri siapa yang meng-upload hingga kemudian kami tangkap pelakunya itu," sambungnya.
Modus kejahatan yang dilakukan oleh TW akhirnya tercium oleh Bareskrim Polri.
"Kami tangkap yang bersangkutan di Kebumen, Jawa Tengah," sambungnya.
TW yang berusia 26 tahun dijerat Pasal 289 KUHP tentang Susila dan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat hal tersebut dikonfirmasikan kepada Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Kamil Razak, ia mengakui adanya kasus ini.
"Iya benar. Nanti akan kami rilis," katanya.
(Lus / Hal/jaringnews.com)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
0 Response to "Mabes Polri Berhasil Mencokok Pelaku Pedofilia di Kebumen"
Post a Comment