Berkat Informasi Warga, Pengedar Shabu Dibekuk Polsek Metro Kebayoran Lama

Minggu, 25 Januari 2015 13:59 WIB
PUSKOMINFO - Seorang pengedar narkoba jenis shabu dibekuk petugas Polsek Metro Kebayoran Lama di Jalan Kampung Ciater 2 RT 02/03 Kelurahan Lengkong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (17/1/2015) malam. Tersangka bernama Mogi Prakarsa, 30 tahun, dibekuk petugas reserse Polsek Metro Kebayoran Lama berkat informasi dari warga.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Riftazudin, mengatakan penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang melapor dan setelah dilakukan observasi di wilayah Kebayoran Lama petugas mengetahui jejak tersangka sehingga pihaknya menyergap di kawasan Serpong.

Penyergapan dilakukan sekira pukul 21:30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Lama, Iptu Budi Setiyono, dilakukan penggeledahan terhadap Mogi dan ditemukan dalam tas kamera milik bandar ini sebuah 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal shabu dengan berat 10,65 Gram.

“Dan satu bungkus plastik tembus pandang berisi sembilan bungkus plastik tembus pandang kosong dan HP yang disimpan dalam kantong celana kanan,” kata Kapolsek.

“Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Kapolsek lagi.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

0 Response to "Berkat Informasi Warga, Pengedar Shabu Dibekuk Polsek Metro Kebayoran Lama"

Post a Comment