JAKARTA - Brasil dan Belanda menarik dubesnya dari
Indonesia sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Indonesia yang
menghukum mati warganya.
Jaksa Agung HM Prasetyo bisa memahami reaksi kedua pemimpin negara itu. "Kalaupun ada (protes keras) kita bisa pahami, ada tanggung jawab moral untuk memperhatikan dan melindungi warga negaranya," ujar Prasetyo dalam konfrensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Namun, dia juga mengingatkan bahwa masing-masing negara punya basis hukum yang berbeda. Di Indonesia, lanjut Prasetyo, hukuman mati masih berlaku sebagai bagian dari hukum positif.
"Akhirnya masing masing negara akan menghormati hukum di negara kita masing masing. Hukum positif di Indonesia masih berlakukan hukuman mati," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah Brasil memprotes pelaksanaan eksekusi mati terhadap warganya, Marco Archer Cardoso Moreira (53).
Presiden Brasil, Dilma Rousseff, menyatakan, menarik duta besarnya di Indonesia sebagai bentuk protes atas eksekusi mati tersebut.
"Hubungan antara kedua negara telah terpengaruh. Duta besar Brasil di Jakarta telah dipanggil," kata Rousseff seperti dilansir dari BBC.
Marco, kata Rousseff, merupakan warga negara pertama yang dieksekusi mati di luar negeri. Sebab itu, dia mengaku kecewa dan marah dengan pemerintah Indonesia. Rousseff juga mengaku telah menghubungi presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati Marco. Namun, presiden Joko Widodo menolak untuk membatalkan eksekusi tersebut.
Selain Brasil, pemerintah Belanda juga menarik duta besarnya di Indonesia. Penarikan tersebut juga terkait protes terhadap hukuman mati warganya, Ang Kim Soei.
Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders menolak tegas hukuman mati terhadap Ang. "Hukuman ini tidak dapat diterima martabat manusia," tuturnya.
sumber : okezone.com
Jaksa Agung HM Prasetyo bisa memahami reaksi kedua pemimpin negara itu. "Kalaupun ada (protes keras) kita bisa pahami, ada tanggung jawab moral untuk memperhatikan dan melindungi warga negaranya," ujar Prasetyo dalam konfrensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Namun, dia juga mengingatkan bahwa masing-masing negara punya basis hukum yang berbeda. Di Indonesia, lanjut Prasetyo, hukuman mati masih berlaku sebagai bagian dari hukum positif.
"Akhirnya masing masing negara akan menghormati hukum di negara kita masing masing. Hukum positif di Indonesia masih berlakukan hukuman mati," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah Brasil memprotes pelaksanaan eksekusi mati terhadap warganya, Marco Archer Cardoso Moreira (53).
Presiden Brasil, Dilma Rousseff, menyatakan, menarik duta besarnya di Indonesia sebagai bentuk protes atas eksekusi mati tersebut.
"Hubungan antara kedua negara telah terpengaruh. Duta besar Brasil di Jakarta telah dipanggil," kata Rousseff seperti dilansir dari BBC.
Marco, kata Rousseff, merupakan warga negara pertama yang dieksekusi mati di luar negeri. Sebab itu, dia mengaku kecewa dan marah dengan pemerintah Indonesia. Rousseff juga mengaku telah menghubungi presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati Marco. Namun, presiden Joko Widodo menolak untuk membatalkan eksekusi tersebut.
Selain Brasil, pemerintah Belanda juga menarik duta besarnya di Indonesia. Penarikan tersebut juga terkait protes terhadap hukuman mati warganya, Ang Kim Soei.
Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders menolak tegas hukuman mati terhadap Ang. "Hukuman ini tidak dapat diterima martabat manusia," tuturnya.
sumber : okezone.com
0 Response to "Brasil dan Belanda Tarik Dubes, Waspadai Serangan Balasan Bandar Narkoba"
Post a Comment