Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Bandar Sabu di Tanjung Priok

Kamis, 22 Januari 2015 09:14 WIB
PUSKOMINFO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap bandar narkoba di Jalan Warakas VI RT 01/03,  Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (21/1/2015) dini hari. Dari tangan tersangka bernama Bambang Supriyadi, 36 tahun, disita barang bukti 4 gram sabu, uang tunai Rp 16 juta hasil penjualan dan sebuah HP.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, Bambang menjadi target operasi polisi karena salah satu pemasok barang haram tersebut di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok.

Berdasarkan informasi, pelaku hendak menunggu jaringannya di daerah Warakas. Kemudian petugas langsung mengecek ke lokasi.

Benar saja, saat di TKP, polisi melihat pelaku sedang menunggu jaringannya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diringkus polisi.

Iqbal menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penangkapan bandar narkoba tersebut. Meski jaringannya sudah di pancing namun mereka tak datang setelah ditunggu petugas. "Dari barang bukti yang kami sita, ternyata sebelumnya ia sudah melakukan transaksi dan ditemukan uang Rp 16 juta hasil penjualan shabu," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, menambahkan, setiap menjalankan bisnis narkoba, pelaku menggunakan HP, namun untuk menghilangkan jejaknya pelaku kerap mengganti nomor telepon. "Setiap transaksi bandar ini bertemu dengan jaringannya di sebuah warteg di pinggir jalan Warakas. Biar petugas dan warga tidak ada yang curiga," kata AKBP Apollo.

Pengakuan tersangka Bambang, ia mengaku telah menjadi bandar sabu sejak satu tahun lalu. Ia pun berdalih, tidak mengetahui siapa pemasok barang haram itu karena ia hanya berhubungan lewat telepon saja.

Diakui Bambang, setiap transaksi ia bisa mendapatkan uang hingga Rp 5 jutaan. Uang sebesar itu, akan digunakan kembali sebagai modal bisnis narkoba dan bermain perempuan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun.

0 Response to "Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Bandar Sabu di Tanjung Priok"

Post a Comment