Polresta Bekasi Tembak Mati Pelaku Curas

Jumat, 30 Januari 2015 13:22 WIB
PUSKOMINFO - Anggota Reskrim Polresta Bekasi menembak mati satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran kendaraan roda dua dan perumahan.

Kepolisian menembak mati satu pelaku karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

"Para pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Cibubur, Tangerang dan Bekasi serta tidak segan-segan melukai korban," kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto kepada wartawan di Mapolresta Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/1/2015) kemarin.

Kapolres mengatakan, pelaku yang ditembak mati berinisial AN alias BW, 35 tahun, yang ditembak di bagian punggung. Sedangkan satu pelaku ditembak di bagian kaki berinisial AF, 24 tahun.

Menurut Kapolres, kejadian berawal saat pihaknya mendapat informasi pencurian di kediaman korban bernama Sandra, 58 tahun, di Jalan Karet 3 Blok H RT 06/RW 08 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhir Desember tahun lalu. Saat itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 64 juta, perhiasan emas seberat 148,95 gram.

"Para pelaku masuk ke dalam rumah malam hari, saat korban sedang tertidur," ujar Kapolres.

Kemudian pelaku melumpuhkan korban sambil mengancam dengan senpi rakitan dan senjata tajam. Setelah korban diikat dan dibekap, pelaku menguras harta benda korban.

Kapolres melanjutkan, pada pertengahan Januari 2015, polisi menangkap dua pelaku atas nama AF dan AN di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Anggota polisi melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain. Saat pengembangan kedua pelaku melakukan perlawan dan membahayakan anggota sehingga satu pelaku ditembak mati.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, kita menangkap satu pelaku lainnya berinisial OJ, 29 tahun, di Cipondoh, Tangerang," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Komplotan ini, kata Kapolres, bukan merupakan kelompok Lampung. "Pelaku yang ditembak mati adalah warga Karawang, Jawa Barat bukan kelompok Lampung," katanya.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita 1 pucuk senpi rakitan, 4 butir peluru, kunci letter T, perhiasan emas, 3 unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp 1,6 juta dan handphone.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

0 Response to "Polresta Bekasi Tembak Mati Pelaku Curas"

Post a Comment