PUSKOMINFO - Petugas Polsek Metro Ciracas berhasil menangkap tiga penjual miras oplosan, RB, 24 tahun, MF, 20 tahun, dan RK, 23 tahun, yang ditangkap di warung jamu miliknya, di Jalan Masjid RT 03/01, Ciracas, Jakarta Timur.
Tiga penjual yang telah menjadi tersangka tersebut, menjual miras yang dioplos dengan alkohol berkadar 95 persen.
Kapolsek Metro Ciracas, Kompol Djitu Martono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku, setelah mendapatkan laporan dari warga terkait tewasnya empat warga akibat miras oplosan. Empat korban yakni Herman, 50 tahun, Timan, 50 tahun, Subianto, 35 tahun, dan Tuin, 50 tahun, warga RT 03/01 Ciracas, Jakarta Timur, tewas bergiliran usai menenggak miras oplosan pada Minggu 25 Januari lalu
"Kami mendapatkan laporan, bahwa dua korban atas nama Timan dan Herman, tewas pada Senin (27/1/2015). Mereka menenggak miras oplosan pada Minggu (26/1/2015) malam," ujar Kapolsek.
Anggotanya pun langsung melakukan penelusuran kasus tersebut. Namun, sayangnya keluarga korban enggan memberikan informasi mengenai tewasnya kedua korban tersebut. Namun, pihaknya berhasil menemukan dua korban lainnya, Subiyanto, dan Tuin yang masih hidup.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan. Keterangan dari korban kami dapat, merujuk kepada penjual miras oplosan di sebuah warung jamu di Jalan Masjid RT 03/01, Ciracas, Jakarta Timur. Namun, sayangnya, kedua korban meninggal tadi siang," kata Kapolsek.
"Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan warung jamu tersebut dan mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti," kata Kapolsek.
0 Response to "Polsek Metro Ciracas Tangkap Tiga Penjual Miras Oplosan di Warung Jamu"
Post a Comment