
LihatDulu.info - Evy Susanti yang merupakan istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengaku tak tahan mendekam di balik jeruji Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Rutan KPK pengap lantaran minimnya fasilitas serta disesaki para tersangka koruptor lainnya.
Hal itu disampaikan Evy melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution. Dia mengatakan kedatangannya ke gedung KPK untuk mengurus surat keluhan kliennya. Sebab, Razman mengklaim minimnya fasilitas Rutan KPK telah memberi dampak psikologis bagi Evy.
"Beliau kan baru saja operasi, kemudian di situ tidak ada ventilasi udara, pengap. Jadi kalaupun ada AC tidak berpengaruh banyak," kata Razman di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).
Razman menjelaskan permohonan pemindahan Rutan merupakan inisiatif dari kliennya. Oleh karenanya, dia berharap KPK mau memindahkan kliennya ke Rutan Pondok Bambu.
"Ada operasi di bagian rahim. Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," jelas Razman yang merupakan mantan narapidana.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evy dijebloskan ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evy merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait : #Peristiwa #SUMUT
Baca Juga :
- Amien Rais Menyarankan Agar Presiden Jokowi Tidak Memikirkan Hal-Hal Sepele
- Tak Ada Malu! Beginikah Kelakuan Remaja Zaman Sekarang?
- Heboh! Sebaran Posting Facebook Iklan Lowongan Kerja "Menghamili Ibu-Ibu" Gaji 30 Juta
- "Saya Malu Jadi Orang Indonesia Punya Presiden Yang Tidak Bisa Bahasa Inggris"
(sumber)
0 Response to "Gak Kuat Tinggal di Rutan KPK, Istri Muda Gubernur Gatot Minta Pindah"
Post a Comment