
LihatDulu.info - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana salah satu tersangka
perkara dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI senilai Rp 47 miliar tahun 2012, Mandra Naih, Kamis (20/8) kemarin.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mandra Naih dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Richendry. Komedian Betawi ini didakwa merugikan negara sebesar Rp 12 miliar terkait korupsi pengadaan program acara TVRI pada 2012.
Jumlah kerugian negara itu berasal dari perkiraan harga pengadaan tiga program siap siar LPP TVRI yang dinilai terlalu tinggi. Di antaranya paket film Zoid yang merugikan negara sebesar Rp 1.574.400.000. Ada pula program siap siar FTV komedi dan program Siap Siar FTV Kolosal yang merugikan negara sebesar Rp 10.464.863.637.
Atas perbuatan terdakwa Mandra diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP.
"Berdasarkan hasil audit keuangan negara dari BPKP bahwa secara keseluruhan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637," kata Immanuel saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Mandra tak tinggal diam atas dakwaan tersebut. Mandra bersikukuh tak melakukan korupsi dalam program siaran di TVRI yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Berikut rengekan Mandra menghadapi sidang perdana dakwaan kasus korupsi siaran program TVRI yang dirangkum merdeka.com, Jumat (21/8):
1.Mandra minta kasusnya dibongkar sampai akar

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap artis komedi, Mandra Naih digelar di Pengadilan Tipikor. Mandra menyatakan siap menghadapi sidang perkara dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI senilai Rp 47 miliar tahun 2012.
"Ya siap lah, ini ngapain kita di sini kalau bukan sidang," tutur Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Direktur PT Viandra Production ini tidak mau berkomentar banyak saat disinggung sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut. Mandra justru meminta pihak Kejaksaan untuk membongkar perkara yang ikut menjerat Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan program tayangan di TVRI ini.
"Ya kalo ini (keterlibatan), kita lihat saja di persidangan. Saya dukung Kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi. Kalau perlu jangan ranting tapi sampai ke akarnya," pungkas Mandra.
2.Mandra nilai dakwaan jaksa janggal

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI senilai Rp 47 miliar tahun 2012, Mandra. Sidang beragendakan dakwaan dan eksepsi dari terdakwa.
Pihak Mandra melayangkan keberatan lantaran menemukan kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dakwaan yang dibacakan JPU akan kita periksa dahulu karena banyak kejanggalan. Pertama dia katakan bahwa film yang diajukan saudara Mandra adalah film baru, padahal itu film lama yang sudah dibayar sebelumnya saat lelang senilai Rp 1,5 miliar," kata Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang di Jakarta, Kamis (20/8).
Kedua, dia mengatakan kliennya tak menerima sangkaan JPU soal mendapatkan uang Rp 12 miliar. Sebab, sehari setelah diterima, uang tersebut tidak berada di rekening komedian Betawi tersebut.
"Satu hari kemudian bergeser ke tempat orang lain, yang tidak kita ketahui, dan Kejaksaan tak mengungkap uang yang bergeser itu dan terdakwa seakan menikmati uangnya," katanya.
Ketiga, Mandra juga menolak dakwaan JPU soal sempat menerima dan menikmati uang berjumlah Rp 12 miliar dari pengadaan program siar di TVRI pada 2012.
"Dia tidak terima uang sepeserpun dari yang diungkapkan Jaksa," ujarnya.
Kejanggalan itu semakin terbukti setelah pihak Mabes Polri menyatakan tandatangan Mandara sebagai pemilik PT Viandra Production adalah palsu. Tanda tangan itu tertuang dalam berkas pengadaan program siar TVRI.
"Sudah dibuktikan Mabes (Polri) kalau itu palsu atau nonidentik. Jadi, siapa yang tanda tangan harus diusut sampai selesai karena ada oknum TVRI yang bermain," terangnya.
3.Mandra tuding dijebak pejabat TVRI

Komedian Betawi Mandra keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya terlibat korupsi program siar di TVRI pada 2012. Mandra menyatakan aliran dana pengadaan program tersebut tak mengalir ke rekeningnya.
Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Burhanudin sebagai jebakan pejabat TVRI. Menurut dia, pejabat TVRI mengadakan tender program dengan perkiraan harga tinggi sehingga menghabiskan uang negara.
"Ada keterlibatan pejabat TVRI yang menjebak saudara Mandra. Mereka melakukan pemborongan uang negara di tubuh TVRI," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Dia mengungkapkan bahwa kliennya tidak menerima dan menikmati uang korupsi program siar di TVRI sebesar Rp 12 miliar itu. Sebab, kliennya mengaku hanya memperoleh uang Rp 1,5 miliar dari pembelian tiga program film milik Mandra.
"Saya menyatakan sistematis ada yang menjebak dan menipu Mandra. Lantaran dia tak menerima uang sepeserpun dari dakwaan Rp 12 miliar. Ia hanya terima uang Rp 1,5 miliar," katanya.
Atas hal itu, pihaknya meminta Kejaksaan untuk menyelidiki aliran dana tersebut secara tuntas. Sebab, ia meyakini ada oknum lain yang bermain dan terlibat dengan memanfaatkan Mandra.
Baca Juga:
- VIDEO: Detik-detik Pesawat Delta Airlines di Sambar Petir Super Dahsyat
- VIDEO: Masya Allah, Wanita Ini Melahirkan di Mobil yang Sedang Berjalan
- Ada yang Janggal di Video Ki Kusumo yang di Keroyok Banyak Orang
- VIDEO: Ki Kusumo di Keroyok oleh Gerombolan Banyak Orang
0 Response to "Mandra Disidang Atas Dugaan Korupsi Kasus Siaran TVRI"
Post a Comment