![]() |
Ilustrasi |
pemilik acount facebook yang bernama Arif kusnandar telah di laporkan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas status provokatif di akun facebook miliknya.
[Baca Juga: Penyebar Kebencian Lewat FB Untuk Warga "Tionghoa" Mereka Minta Dipidanakan]
Jika dolar tembus 15 ribu. Tanda tragedi 98 akan terjadi. Siap-siap berburu ba** Cina Kep**at, sejarah akan berulang lagi. Jangan kecolongan kayak Mei 98. Jaga Bandara dan garis pantai karena para Cina kep**at akan kabur lewat pintu itu,” tulis Arif Kusnandar, dikutip dari tangkapan layar yang beredar di dunia maya, Rabu, 26 Agustus 2015.
dan dalam status itu , pria ini mengajak warga Kampung Pulo dan Muara Baru yang baru saja digusur oleh Pemda DKI. Dia menyebut warga wilayah itu telah dizalimi oleh keturunan Tionghoa, yang dimaksud adalah Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
“Jika saat itu datang dan ratakan daerah Pluit, daerah kediaman Ahok dan balaskan dendam kesumat kalian. Kita sembelih antek PKI di jalan-jalan,” lanjutan tulisan dalam status itu
Staf Khusus Menkominfo, Deddy Hermawan mengatakan, pemilik akun Arif sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. “Sudah dilaporkan. Kami laporkan kemarin sore ke Bareskrim,” kata Deddy dalam diskusi di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2015.
pihaknya melaporkan dengan dugaan terhadap Arif Kusnandar dengan Pasal 28 huruf D Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita kebencian, maka akan diancam “hukuman penjara dan denda Rp1 miliar” ujar dedy.
Baca Juga:
- Masya Allah... Benarkah Air Terjun ini Jatuh dari Langit?
- Heboh! Kakek Usia 80 Tahun Menikah dengan Gadis 18 Tahun
- Lagi-lagi Berfoto Bareng Hantu, Kali Ini Pria Bersama Kuntilanak
- Populer, Benarkah Jackie Chan Masuk Islam? Ini Jawabannya
- Johan Budi Sangat Setuju Jika Koruptor Dihukum Mati
0 Response to "Pemerintah siap Pidanakan Status Provokatif di Media Sosial"
Post a Comment