Pengecer Bensin Tepi Jalan Bakal Didenda 60 Milyar

Pom bensin Pertamini. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
LihatDulu.info - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).

Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.

"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tandasnya.

Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.

"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun."

Baca Juga:

  1. Bursah: Pemerintahan Jokowi Tidak Akan Lama Lagi
  2. Rizal Ramli Blak-blakan Soal JK dan Jokowi: Saya Tidak Takut Dengan Siapa Pun
  3. SBY: Tidak Baik Jika Presiden Baru Jelekkan Presiden Lama
  4. Tommy Soeharto: Bagaimana Kalau Ngungkit Tangker dan Indosat yang Terjual

Related Posts :

0 Response to "Pengecer Bensin Tepi Jalan Bakal Didenda 60 Milyar"

Post a Comment