Satpol PP Pekanbaru Palak Penjual Bendera Merah Putih


LihatDulu.info - Penjual bendera yang berjualan di pinggiran Jalan Sudirman yang telah ditertibkan petugas Satpol PP beberapa hari lalu kembali berjualan di sepanjang pinggiran trotoar Jalan Sudirman.

Meski demikian, para penjual bendera ini merasa kesal karena dipungut iuran sebesar Rp 200 ribu per orang oleh oknum Satpol PP untuk berjualan kembali di pinggiran Jalan Sudirman.

Seorang penjual bendera yang kembali berjualan di tepi Jalan Sudirman, Dahniar mengatakan untuk kembali berjualan di pungguran Jalan Sudirman ini ia dimintai oleh oknum Satpol PP sebesar 200 ribu. Uang sebanyak ini merupakan uang iuran berjualan hingga 17 Agustus mendatang.

Wanita paruh baya ini mengatakan ditahun-tahun sebelumnya tiada terjadi pungutan seperti ini.

Pungutan ini dimintai oknum Satpol PP setelah mereka melakukan penertiban beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, himbauan Satpol PP untuk berpindah tempat berjualan di Jalan Arifin Achmad merugikan dirinya, karena ia tidak sanggup untuk mengangkat barang jualan ketempat tersebut.

"Terlebih lagi tempat itu sepi orang yang membeli bendera. Orang banyak tau tempat jualan bendera di Jalan Sudirman ini," katanya.

Kata Dahniar ia berjualan disini tidaklah melanggar aturan karena kami berjualan di tepi trotoar, bahkan kami tidaklah membuat sampah sama sekali.

Hal yang sama diungkapkan Masril, Penjual Bendera lainnya di Jalan Sudirman, ia mengatakan dikenai pungutan sebesar 200 ribu untuk berjualan di Jalan Sudirman.

Uang pungutan ini diantarkan langsung oleh bosnya ke kantor Satpol PP Pekanbaru.

Ia mengeluh kenapa kami penjual bendera diusir-usir. "Padahal dengan inikan kami turut menyemarakkan kemerdekaan Indonesia, lagi pula kami jualan tidak menimbulkan sampah atau mengganggu pengguna trotoar," katanya.

Baca Juga :


Related Posts :

0 Response to "Satpol PP Pekanbaru Palak Penjual Bendera Merah Putih"

Post a Comment