![]() |
Titiek Soeharto. ©2013 Merdeka.com |
Titiek menilai, padahal beasiswa itu banyak menguntungkan bagi rakyat yang kurang mampu bisa mengenyam pendidikan. Bahkan, lewat beasiswa tersebut, banyak di antara penerimanya yang telah berhasil menjadi orang besar. Salah satunya, mantan Rektor UGM Pratikno yang kini menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.
"Karena pada saat itu, beasiswa Supersemar diberikan pemuda pemudi Indonesia yang cerdas, tapi dari keluarga kurang mampu. Yang nerima itu orang-orang cerdas. 60 persen yang ada di Indonesia itu penerima supersemar," kata Titiek di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
"Mereka akan beri kesaksian, bahwa betapa manfaatnya uang yang diberikan oleh yayasan supersemar itu. Banyak yang jadi menteri juga ada, sekarang Mensesneg penerima beasiswa supersemar," lanjut dia.
Lewat alasan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR itu menegaskan, keluarga Soeharto ogah membayar duit sebesar Rp 4,4 triliun tersebut. Apalagi, lanjut dia, pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar terkait penyalahgunaan yang terjadi oleh Yayasan Supersemar milik mendiang Soeharto.
"Tidak ada tuntutan pada Mantan Presiden Soeharto ataupun ahli warisnya untuk bayar Rp 4,4 triliun itu. Itu sudah diralat oleh MA pada tanggal 11 kemarin," katanya.
Titiek bersikukuh menyatakan, tidak ada penyalahgunaan anggaran dari yayasan tersebut. Sebab, lanjut dia, setelah reformasi, tidak ada lagi penerimaan Yayasan Supersemar karena aturan tersebut sudah dicabut. Titiek juga mengungkapkan bahwa jumlah yang dikeluarkan yayasan lebih besar dari yang diterima dari negara.
"Jadi sampai itu, kita yang terimanya itu Rp 309 miliar, sedangkan beasiswa yang sudah dikeluarkan Yayasan Supersemar itu jumlahnya Rp 504 miliar. Berarti kan itu yang dari bank-bank itu sudah habis semua, itu dipakai untuk beasiswa semua," ujarnya.
Apalagi, kata dia, dana yang diterima Yayasan bukan hanya dari laba bersih bank negara, tapi juga dari masyarakat, perusahan-perusahan besar swasta dalam negeri dan luar negeri hingga dari para konglomerat.
Dia lantas menganggap keputusan MA aneh. Pasalnya, pada tahun 2008 sudah keluar peraturan agar masalah ini tidak perlu diusut lagi. "Terus ini naik banding, mau usut apa lagi?," tanya titiek.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD 105 juta dan Rp 46 miliar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
Baca Juga:
- VIDEO: Heboh! Meninggal Dunia Bawah Motor ke Dalam Kuburan
- Pemerintah Menanggapi Larangan Kibaran Bendera Merah Putih di Merauke
- Susu Bubuk Dikira Bahan Bom, Saat Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Solo
- Pribumi Sendiri di Asingkan, Sedangkan Pekerja Asing di Utamakan Pemerintah
- Inbox SCTV Lecehkan Seragam Pramuka Dan di Tuntut Untuk Minta Maaf
0 Response to "Titiek Soeharto Beberkan Ada Menteri Jokowi Terima Beasiswa Supersemar. Siapakah Dia?"
Post a Comment