
LihatDulu.info - Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.
Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.
Bila disetujui DPR maka nantinya jika ada yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden, akan dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.
Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini. (*)
Baca Juga :
- SBY: Terus Terang, Selama 10 Tahun Jadi Presiden, Ada Ratusan Penghinaan
- SBY Angkat Bicara Soal Jokowi Hidupkan Pasal "Penghinaa Presiden"
- Pasal Penghinaan Presiden, Pakar Hukum: Dalam UU, Presiden Bukan Simbol Negara
- Demokrat Marah Kepada Tim Jokowi, Pasal Penghinaan Presiden di Sebut Produk SBY
(sumber)
0 Response to "VIDEO: Kritik Presiden di Media Sosial Bisa di Pidanakan?"
Post a Comment