VIDEO: Kritik Presiden di Media Sosial Bisa di Pidanakan?


LihatDulu.info - Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.


Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.

Bila disetujui DPR maka nantinya jika ada yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden, akan dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.

Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini. (*)

Baca Juga :

Related Posts :

0 Response to "VIDEO: Kritik Presiden di Media Sosial Bisa di Pidanakan?"

Post a Comment