Kehidupan berumah tangga memang terkadang mengalami berbagai cobaan dan halang-rintangan. Sepertihalnya yang diungkapkan oleh seorang penanya pada grup Rumah Dakwah Indonesia perihal lika-liku rumah tangga yang kerap dialami.
“Jika seorang istri ilfeel (ilang perasaan) pada suaminya sehingga bolak balik mengatakan pisah. Apakah akibatnya bagi rumah tangga mereka (menikahnya dijodohkan). Karena sejak awal menikah, sang suami sering tidak bekerja dan yang paling lama lebih dari 6 bulan.
Sementara sang istri juga tidak bekerja, dosakah jika sang istri benar benar ingin pisah? Jika seorang pria lain yang pernah disenangi istri dan ternyata belum juga menikah karena masih mengingat wanita tersebut, bagaimana tuntunanIslam pada si istri tersebut menyikapinya?”
Pertanyaan ini pun dijawab oleh Ustadzah Dariantini SPdi, MA, Muwajjih Rumah Dakwah Indonesia, yang menjelaskan kalau halnya menikah itu tujuan agar diperoleh sakinah (ketenangan/ketentraman hati).
Manakala hati tidak tentram karena alasan-alasan tertentu yang tidak mungkin dicari penyelesaiannya, maka Islam memberi alternatif untuk berpisah.
Ketentraman dalam rumah tangga diantaranya bisa direalisasikan lewat pelaksanaan kewajiban-kewajiban antara suami dan istri.
Dengan dilaksanakan kewajiban, berarti hak-hak pasangan akan didapatkan.
Salah satu kewajiban suami yang menjadi hak istri adalah nafkah, maka jika ada seorang suami yang tidak memberi nafkah kepad istrinya berarti dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami.
Dan manakala kehidupan rumah tangga tidak lagi memberikan ketentraman bagi suami atau istri, berpisah/bercerai dibolehkan.
Pernah terjadi di masa Rasulullah seorang perempuan yang dijodohkan ortunya, namun kemudian ternyata si istri merasa tidak bisa mencintai suaminya karena faktor fisik suaminya yang dianggap tidak ideal, maaf berwajah tidak tampan.
Dia kemudian mengadu kepada Rasulullah perihal perasaannya, Rasulullah menawarkan apakah dia ingin berpisah, dan akhirnya mereka pun bercerai.
Kalau hanya masalah fisik saja, yang tidak terkait dengan kewajiban suami, Rasulullah membolehkan berpisah, apalagi jika suami tidak melaksanakan kewajibannya, tentu ini pun diperbolehkan.
Meskipun sebelum memutuskan berpisah, perlu dimediasi terlebih dahulu agar suami tersebut menyadari dan mau melaksankan kewajibannya sebagai suami.
Terkait, adanya laki laki lain dalam kehidupan rumah tangga itu jelas terlarang.
Selama seorang wanita masih berstatus istri seseorag, haram bagi istri menjalin hubungan dengan laki laki lain, bahkan sekedar memberi harapan saja tidak boleh, karena hal ini bisa menjadi pembuka pintu zina yang sangat dibenci Allah.
Tapi jika seorang wanita sudah bercerai dari suaminya, dia boleh menerima lamaran laki laki lain setelah selesai masa iddahnya, yaitu 3 kali bersih dr haid.
“Jika seorang istri ilfeel (ilang perasaan) pada suaminya sehingga bolak balik mengatakan pisah. Apakah akibatnya bagi rumah tangga mereka (menikahnya dijodohkan). Karena sejak awal menikah, sang suami sering tidak bekerja dan yang paling lama lebih dari 6 bulan.
Sementara sang istri juga tidak bekerja, dosakah jika sang istri benar benar ingin pisah? Jika seorang pria lain yang pernah disenangi istri dan ternyata belum juga menikah karena masih mengingat wanita tersebut, bagaimana tuntunanIslam pada si istri tersebut menyikapinya?”
Pertanyaan ini pun dijawab oleh Ustadzah Dariantini SPdi, MA, Muwajjih Rumah Dakwah Indonesia, yang menjelaskan kalau halnya menikah itu tujuan agar diperoleh sakinah (ketenangan/ketentraman hati).
Manakala hati tidak tentram karena alasan-alasan tertentu yang tidak mungkin dicari penyelesaiannya, maka Islam memberi alternatif untuk berpisah.
Ketentraman dalam rumah tangga diantaranya bisa direalisasikan lewat pelaksanaan kewajiban-kewajiban antara suami dan istri.
Dengan dilaksanakan kewajiban, berarti hak-hak pasangan akan didapatkan.
Salah satu kewajiban suami yang menjadi hak istri adalah nafkah, maka jika ada seorang suami yang tidak memberi nafkah kepad istrinya berarti dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami.
Dan manakala kehidupan rumah tangga tidak lagi memberikan ketentraman bagi suami atau istri, berpisah/bercerai dibolehkan.
Pernah terjadi di masa Rasulullah seorang perempuan yang dijodohkan ortunya, namun kemudian ternyata si istri merasa tidak bisa mencintai suaminya karena faktor fisik suaminya yang dianggap tidak ideal, maaf berwajah tidak tampan.
Dia kemudian mengadu kepada Rasulullah perihal perasaannya, Rasulullah menawarkan apakah dia ingin berpisah, dan akhirnya mereka pun bercerai.
Kalau hanya masalah fisik saja, yang tidak terkait dengan kewajiban suami, Rasulullah membolehkan berpisah, apalagi jika suami tidak melaksanakan kewajibannya, tentu ini pun diperbolehkan.
Meskipun sebelum memutuskan berpisah, perlu dimediasi terlebih dahulu agar suami tersebut menyadari dan mau melaksankan kewajibannya sebagai suami.
Terkait, adanya laki laki lain dalam kehidupan rumah tangga itu jelas terlarang.
Selama seorang wanita masih berstatus istri seseorag, haram bagi istri menjalin hubungan dengan laki laki lain, bahkan sekedar memberi harapan saja tidak boleh, karena hal ini bisa menjadi pembuka pintu zina yang sangat dibenci Allah.
Tapi jika seorang wanita sudah bercerai dari suaminya, dia boleh menerima lamaran laki laki lain setelah selesai masa iddahnya, yaitu 3 kali bersih dr haid.
0 Response to "Dosakah Ketika Istri Meminta Cerai Kepada Suami Pengangguran, Sedangkan Pria Lain Menunggu"
Post a Comment