Diajak jalan-jalan oleh laki-laki yang bselama ini dikenalnya tentu saja Bunga 15 (bukan nama asli) sangan bahagia. Namun siapa sangka jika ajakan bertajuk jalan-jalan oleh Sanyoto (20) warga Soropadan, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, laki-laki yang dikenalnya lewat pesan singkat SMS itu malah berujung petaka.
Mengutip laporan jpnn.com, Sanyoto mengaku awalnya dia mendapatkan nomor gadis ABG tersebut da Trimbil salah satu temannya. Setelah itu keduanya pun aktif melakukan komunikasi.
Lantas setelah dua pekan saling berkomunikasi. Keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan pada Sabtu lalu (27/6). Bunga diajak Sanyoto ke Secang, Magelang untuk berbelanja baju.
Begitu melihat kemolekan tubuh Bunga, Sanyoto yang bekerja sebagai buruh serabutan itu tidak tahan untuk melakukan perbuatan mesum. Bunga bukannya dibawa ke toko pakaian tapi malah dibawa ke kuburan China di Soropadan. Disitulah kemudian peria yang nyatanya sudah beristri itu menjamah tubuh ABG tersebut.
Pria yang mengaaku beristrikan perempuan yang 10 tahun lebih tua dari dirinya itu mengungkapkan jika Bunga sebelumnya sempat menolak dirinya dan bahkan sempat penangis.
Namun pria yang saat ini istrinya tengah hamil itu mengancam akan mencekik Bunga jika ajakannya itu ditolak. Mendapatkan ancaman yang demikian Bungan pun tidk bisa berbuat apa-apa.
Setelah memperkosa Bunga, kemudian Sanyoto langsung meninggalkan Bunga begitu saja. Bahkan ia sempat merampas handphone milik Bunga.
Akan tetapi Sanyoto berkilah jika ia mengambil ponsel bunga karena tidak ingin kasus tersebut dilaporkan pada keluarganya. “Saya tidak punya maksud mau mencuri telepon. Tujuan saya mengambilnya, supaya dia tidak menelepon keluarganya,” akui Sanyoto.
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto, setelah ada laporan dari masyarakat pihaknya langsung dengan cepat menangani kasus ini dan tidak butuh waktu yang lama untuk menagkap Sayoto.
“Kami menggunakan bantuan tenaga IT (informasi teknologi) karena keterangan menyebutkan ponsel korban dibawa tersangka. Lalu tersangka langsung kami tangkap Selasa (30/6), di tempat kerjanya di sebuah depo pasir,” ungkap Wahyu.
Karena aksi kejahatannya ini Sanyoto pun terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal pasal 82 junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Mengutip laporan jpnn.com, Sanyoto mengaku awalnya dia mendapatkan nomor gadis ABG tersebut da Trimbil salah satu temannya. Setelah itu keduanya pun aktif melakukan komunikasi.
Lantas setelah dua pekan saling berkomunikasi. Keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan pada Sabtu lalu (27/6). Bunga diajak Sanyoto ke Secang, Magelang untuk berbelanja baju.
Begitu melihat kemolekan tubuh Bunga, Sanyoto yang bekerja sebagai buruh serabutan itu tidak tahan untuk melakukan perbuatan mesum. Bunga bukannya dibawa ke toko pakaian tapi malah dibawa ke kuburan China di Soropadan. Disitulah kemudian peria yang nyatanya sudah beristri itu menjamah tubuh ABG tersebut.
Pria yang mengaaku beristrikan perempuan yang 10 tahun lebih tua dari dirinya itu mengungkapkan jika Bunga sebelumnya sempat menolak dirinya dan bahkan sempat penangis.
Namun pria yang saat ini istrinya tengah hamil itu mengancam akan mencekik Bunga jika ajakannya itu ditolak. Mendapatkan ancaman yang demikian Bungan pun tidk bisa berbuat apa-apa.
Setelah memperkosa Bunga, kemudian Sanyoto langsung meninggalkan Bunga begitu saja. Bahkan ia sempat merampas handphone milik Bunga.
Akan tetapi Sanyoto berkilah jika ia mengambil ponsel bunga karena tidak ingin kasus tersebut dilaporkan pada keluarganya. “Saya tidak punya maksud mau mencuri telepon. Tujuan saya mengambilnya, supaya dia tidak menelepon keluarganya,” akui Sanyoto.
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto, setelah ada laporan dari masyarakat pihaknya langsung dengan cepat menangani kasus ini dan tidak butuh waktu yang lama untuk menagkap Sayoto.
“Kami menggunakan bantuan tenaga IT (informasi teknologi) karena keterangan menyebutkan ponsel korban dibawa tersangka. Lalu tersangka langsung kami tangkap Selasa (30/6), di tempat kerjanya di sebuah depo pasir,” ungkap Wahyu.
Karena aksi kejahatannya ini Sanyoto pun terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal pasal 82 junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
0 Response to "Kenalan Lewat SMS, Terus Diajak Jalan, Katanya Belanja Taunya Di " Gituin " Paksa"
Post a Comment