Kontrak Freeport Simpang Siur, Berikut Penjelasan Istana

Kontrak Freeport Simpang Siur, Berikut Penjelasan Istana


JAKARTA - Perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini menjadi polemik, pasalnya ada salah satu pihak yang mengklaim bahwa pemerintah Indonesia sudah setuju dengan perpanjangan kontrak karya dengan Freeport Indonesia.

Namun, ternyata hal tersebut langsung dibantah sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki pun angkat bicara soal perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. Berikut penjelasan Teten seperti dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Sehubungan dengan adanya kesimpangsiuran informasi terkait perpanjangan kontrak karya penambangan PT Freeport Indonesia, perlu saya sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Presiden dan Pemerintah RI hingga saat ini belum memperpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021.

2. Dalam pertemuan Presiden dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu, yang dibicarakan hanya menyangkut lima hal, yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.

Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

3. Pemerintah memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir, dengan alasan mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.

Pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara.

Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini.

4. Semangat presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia.

Related Posts :

0 Response to "Kontrak Freeport Simpang Siur, Berikut Penjelasan Istana"

Post a Comment