Doni Irawan alias Kibet, 24, salah satu karyawan PT Kurnia Anggun yang bergerak dalam bidang rotan, diamankan anggota Reskrim Polsek Pungging, Mojokerto.
Itu gara-gara Doni membacok bosnya, Malika, 50, yang menjabat sebagai asisten manajer.
Lelaki asal Dusun/Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging,Kabupaten Mojokerto nekat membacok punggung korban dilatari dendam.
Akibat sabetan celurit, perempuan asal Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging harus dilarikan ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.
Kapolsek Pungging AKP Agus Purnomo, mengatakan tersangka diamankan setelah mendapat laporan, jika tersangka membacok korban, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Tersangka membacok korban mengenai punggungnya dengan luka sobek,” ujar AKP Agus, Kamis (22/10).
Menurutnya, aksi yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi dendam. Tersangka yang menjadi anak buah korban merasa tersinggung setelah dimaki-maki pakai kata-kata kotor saat bekerja di pabrik rotan itu.
Dendam yang sudah tak terbendung, tersangka akhirnya berbuat nekat.
Sesuai keterangan korban, tersangka saat itu mengendarai motor Yamaha Vixion yang tidak dipasang nopol. Begitu berpapasan, tersangka langsung menghentikan laju motor korban yang saat itu dibonceng suaminya.
Tanpa ba bi bu, tersangka langsung menyabetkan celurit ke punggung korban.
“Beruntung saat kejadian, suami korban berhasil melerai,” ucap perwira dengan pangkat tiga balok dipundak.
Melihat kejadian yang ada, tersangka diduga sudah merencanakannya. Tengara itu terlihat karena tersangka berusaha mencari rumah korban dengan menanyakan ke sejumlah warga.
Di luar dugaan ternyata tersangka yang masih bawahan korban di perusahaan yang ada di di Jalan Raua Pungging-Trawas nekat membacok.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Tersangka sudah kami tahan,” tegasnya.
Korban Malika yang saat itu di Polsek Pungging, mengakui jika memarahi tersangka dengan alasan jika tersangka tidak berada di tempat kerja saat bekerja. Karena saat jam kerja ia menghilang dan dipanggil berkali-kali tak kunjung datang.
“Saya kesal sekali, kemungkinan besar dia sakit hati dan dendam kepada saya,” ujar Malika.
Sementara tersangka Doni Irawan, mengaku nekat membacok atasannya itu sengaja dirancang setelah dimarahi korban.
Doni berencana menghabisi korban tapi saat ia mencari rumah korban tersangka tak menemukan. “Saya kesal dengan perkataan Bu Malika beberapa hari lalu di dalam pabrik. Masak saya kerja, kok dibilang tidak. Apalagi dia juga memarahi dengan kata-kata kotor,” bela Doni.
Itu gara-gara Doni membacok bosnya, Malika, 50, yang menjabat sebagai asisten manajer.
Lelaki asal Dusun/Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging,Kabupaten Mojokerto nekat membacok punggung korban dilatari dendam.
Akibat sabetan celurit, perempuan asal Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging harus dilarikan ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.
Kapolsek Pungging AKP Agus Purnomo, mengatakan tersangka diamankan setelah mendapat laporan, jika tersangka membacok korban, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Tersangka membacok korban mengenai punggungnya dengan luka sobek,” ujar AKP Agus, Kamis (22/10).
Menurutnya, aksi yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi dendam. Tersangka yang menjadi anak buah korban merasa tersinggung setelah dimaki-maki pakai kata-kata kotor saat bekerja di pabrik rotan itu.
Dendam yang sudah tak terbendung, tersangka akhirnya berbuat nekat.
Sesuai keterangan korban, tersangka saat itu mengendarai motor Yamaha Vixion yang tidak dipasang nopol. Begitu berpapasan, tersangka langsung menghentikan laju motor korban yang saat itu dibonceng suaminya.
Tanpa ba bi bu, tersangka langsung menyabetkan celurit ke punggung korban.
“Beruntung saat kejadian, suami korban berhasil melerai,” ucap perwira dengan pangkat tiga balok dipundak.
Melihat kejadian yang ada, tersangka diduga sudah merencanakannya. Tengara itu terlihat karena tersangka berusaha mencari rumah korban dengan menanyakan ke sejumlah warga.
Di luar dugaan ternyata tersangka yang masih bawahan korban di perusahaan yang ada di di Jalan Raua Pungging-Trawas nekat membacok.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Tersangka sudah kami tahan,” tegasnya.
Korban Malika yang saat itu di Polsek Pungging, mengakui jika memarahi tersangka dengan alasan jika tersangka tidak berada di tempat kerja saat bekerja. Karena saat jam kerja ia menghilang dan dipanggil berkali-kali tak kunjung datang.
“Saya kesal sekali, kemungkinan besar dia sakit hati dan dendam kepada saya,” ujar Malika.
Sementara tersangka Doni Irawan, mengaku nekat membacok atasannya itu sengaja dirancang setelah dimarahi korban.
Doni berencana menghabisi korban tapi saat ia mencari rumah korban tersangka tak menemukan. “Saya kesal dengan perkataan Bu Malika beberapa hari lalu di dalam pabrik. Masak saya kerja, kok dibilang tidak. Apalagi dia juga memarahi dengan kata-kata kotor,” bela Doni.
0 Response to "Murka Karena Sering Dimaki - maki, Anak Buah Ini Bacok Bos Wanita Didepan Sang Suami"
Post a Comment