Kabut asap di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian hari kian pekat. Kebakaran hutan yang jadi sumber asap tak kunjung padam. Usut punya usut, ternyata pembakaran hutan di Kalteng diizinkan oleh pemerintah setempat.
Ternyata, ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.
Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan adanya aturan tersebut. “Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian,” ujar pria yang baru dilantik Agustus 2015 ini.
Ketentuan soal izin membakar hutan terdapat di Pasal 1. Di dalam Pasal 1 ini terdapat 7 poin. Namun soal izin pembakaran hutan sudah jelas tertulis di poin 1.
Berikut bunyi Pasal 1 Poin 1 Pergub tersebut:
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini. ( Detik )
Ternyata, ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.
Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan adanya aturan tersebut. “Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian,” ujar pria yang baru dilantik Agustus 2015 ini.
Ketentuan soal izin membakar hutan terdapat di Pasal 1. Di dalam Pasal 1 ini terdapat 7 poin. Namun soal izin pembakaran hutan sudah jelas tertulis di poin 1.
Berikut bunyi Pasal 1 Poin 1 Pergub tersebut:
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini. ( Detik )
0 Response to "Pemprov Kalteng Izinkan Buka Lahan Dengan Pembakaran Hutan"
Post a Comment