Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali mencambuk 6 pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. Saat eksekusi pertama, seorang wanita berinisial NE (20) tersungkur di atas panggung setelah dicambuk sebanyak 5 kali.
NE yang merupakan satu-satunya perempuan yang dieksekusi cambuk kasus khalwat atau mesum mendapat giliran pertama dicambuk di Masjid Baiturrahim, Ulee Lhueue, Banda Aceh. Pada saat cambukan pertama, NE sudah terlihat meringis kesakitan.
Bahkan saat cambuk yang terbuat dari rotan diayunkan kedua kalinya oleh algojo, NE sempat memegang bahunya menahan sakit. Saat cambukan ketiga dan keempat mendarat di punggungnya, NE nyaris tersungkur. Baru kemudian cambukan kelima NE langsung tersungkur di atas panggung.
Lalu NE langsung diangkat oleh Polisi Syariat wanita Banda Aceh untuk dibawa ke dalam mobil ambulance dengan cara diangkat. Saat diangkat, NE terlihat lemas dan dalam kondisi pingsan.
Kemudian petugas Kejari Banda Aceh memanggil terhukum lainnya satu persatu. Giliran kedua dieksekusi adalah pasangan mesum NE yaitu berinisial WS (23) sebanyak 5 kali cambuk. Keduanya merupakan mahasiswa dan berasal dari Kabupaten Simeulue. Mereka melanggar Perda atau qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat dan mesum.
Setelah itu petugas Kejari Banda Aceh memanggil terhukum maisir (judi). Mereka itu adalah Asrul (32), Khaidir (50), Yoserezal (45) dan Muchlis (43). Keempat terhukum merupakan warga Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Masing-masing mendapat hukuman cambuk sebanyak 5 kali dari 6 kali setelah dipotong masa tahanan. Mereka melanggar qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
"Cambuk ini bukan hanya sekedar hura-hura untuk ditonton, tetapi ini bisa menjadi pelajaran dan tidak ada lagi hukuman cambuk di Kecamatan Meuraxa yang akan datang," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, Senin (28/12) di Banda Aceh.
Menurutnya, pelajaran yang bisa diambil bagi terhukum bukan hanya sakit karena dicambuk. Namun juga perasaan yang didera lebih sakit dari dicambuk itu. Dan diharapkan ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Katanya, masyarakat juga jangan salah paham dengan khalwat. Khalwat itu belum terjadi berzina, tetapi hanya berdua-duaan di tempat sepi. Jadi mereka setelah dihukum masyarakat harus menerimanya untuk dilakukan pembinaan.
"Yang dihukum cambuk jangan dikucilkan, tetapi bombing mereka kembali," tukasnya.
NE yang merupakan satu-satunya perempuan yang dieksekusi cambuk kasus khalwat atau mesum mendapat giliran pertama dicambuk di Masjid Baiturrahim, Ulee Lhueue, Banda Aceh. Pada saat cambukan pertama, NE sudah terlihat meringis kesakitan.
Bahkan saat cambuk yang terbuat dari rotan diayunkan kedua kalinya oleh algojo, NE sempat memegang bahunya menahan sakit. Saat cambukan ketiga dan keempat mendarat di punggungnya, NE nyaris tersungkur. Baru kemudian cambukan kelima NE langsung tersungkur di atas panggung.
Lalu NE langsung diangkat oleh Polisi Syariat wanita Banda Aceh untuk dibawa ke dalam mobil ambulance dengan cara diangkat. Saat diangkat, NE terlihat lemas dan dalam kondisi pingsan.
Kemudian petugas Kejari Banda Aceh memanggil terhukum lainnya satu persatu. Giliran kedua dieksekusi adalah pasangan mesum NE yaitu berinisial WS (23) sebanyak 5 kali cambuk. Keduanya merupakan mahasiswa dan berasal dari Kabupaten Simeulue. Mereka melanggar Perda atau qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat dan mesum.
Setelah itu petugas Kejari Banda Aceh memanggil terhukum maisir (judi). Mereka itu adalah Asrul (32), Khaidir (50), Yoserezal (45) dan Muchlis (43). Keempat terhukum merupakan warga Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Masing-masing mendapat hukuman cambuk sebanyak 5 kali dari 6 kali setelah dipotong masa tahanan. Mereka melanggar qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
"Cambuk ini bukan hanya sekedar hura-hura untuk ditonton, tetapi ini bisa menjadi pelajaran dan tidak ada lagi hukuman cambuk di Kecamatan Meuraxa yang akan datang," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, Senin (28/12) di Banda Aceh.
Menurutnya, pelajaran yang bisa diambil bagi terhukum bukan hanya sakit karena dicambuk. Namun juga perasaan yang didera lebih sakit dari dicambuk itu. Dan diharapkan ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Katanya, masyarakat juga jangan salah paham dengan khalwat. Khalwat itu belum terjadi berzina, tetapi hanya berdua-duaan di tempat sepi. Jadi mereka setelah dihukum masyarakat harus menerimanya untuk dilakukan pembinaan.
"Yang dihukum cambuk jangan dikucilkan, tetapi bombing mereka kembali," tukasnya.
0 Response to "Dihukum Cambuk Kasus Mesum, Wanita di Aceh Tersungkur Kesakitan Hingga Pingsan"
Post a Comment