Gadis Tembung ini bakal merayakan malam tahun baru di penjara. Pasalnya, ia tertangkap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama pacarnya.
Informasi yang dihimpun medansatu.com, Senin (28/12/2015) menyebutkan, gadis itu berinisial RAM (19), warga Jalan Besar Tembung, Percut Sei Tuan. Ia berhasil ditangkap petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, sementara pacarnya berinisial IN (21), berhasil melarikan diri.
Pasangan sejoli ini mencuri sepeda motor Honda Vario milik Dedy Ramadhan (25), warga Jalan Pasar VII Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sepeda motor itu diembat RAM dan IN saat diparkir di halaman rumah. Dedy lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Medan.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Wisnu Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pacar RAM, yakni IN yang didiketahui masih berada di seputaran Kota Medan.
“Dari laporan itu kita kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelakunya. Selanjutnya kita melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku ini yang merupakan seorang wanita, sementara pacarnya masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Informasi yang dihimpun medansatu.com, Senin (28/12/2015) menyebutkan, gadis itu berinisial RAM (19), warga Jalan Besar Tembung, Percut Sei Tuan. Ia berhasil ditangkap petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, sementara pacarnya berinisial IN (21), berhasil melarikan diri.
Pasangan sejoli ini mencuri sepeda motor Honda Vario milik Dedy Ramadhan (25), warga Jalan Pasar VII Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sepeda motor itu diembat RAM dan IN saat diparkir di halaman rumah. Dedy lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Medan.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Wisnu Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pacar RAM, yakni IN yang didiketahui masih berada di seputaran Kota Medan.
“Dari laporan itu kita kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelakunya. Selanjutnya kita melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku ini yang merupakan seorang wanita, sementara pacarnya masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara,” katanya.
0 Response to "Tak Ada Yang Menyangka, Gadis Bertato Ini Ternyata Maling Motor"
Post a Comment