Pasangan suami istri yang mengikat menantunya, OW di pohon kelapa dalam kondisi tanpa busana sudah ditangkap polisi. Pasangan suami istri itu menjalani rekonstruksi hari ini, Sabtu (21/11/2015).
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana SIK MCTP melalui Wakapolres Kompol Irwan Jaya SIK, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui bagaimana kronologis kejadian sebenarnya. Reka ulang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Gunung Harapan II, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapsel.
“Sejumlah petugas, ketiga tersangka dan korban bersama pihak lainnya akan mendatangi tempat kejadian guna melakukan rekonstruksi,” ujar perwira menengah itu.
Rekonstruksi itu perlu dilakukan untuk memenuhi bukti-bukti pendukung serta keterangan lain yang hasilnya untuk keperluan penyidikan. Apalagi, hingga saat ini ketiganya masih dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup keluarga (KDRT).
“Untuk saat ini ketiganya masih kita jerat dengan undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun,” ujarnya.
Mengenai pengakuan korban yang menyatakan disetubuhi ayah mertua dan diduga kuat menjadi motif terjadinya aksi penganiayaan itu, Wakapolres mengaku, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada.
“Untuk ke situ (dugaan kekerasan seksual,red) belum. Sebab petugas masih mengumpulkan bukti-bukti petunjuk yang kuat. Namun, kita tetap kejar,” tegasnya.
Sesuai dengan keterangan petugas yang sebelumnya melakukan penangkapan, jarak ke lokasi dari Kota Psp memakan waktu sekitar 3-4 jam.
“Lokasinya berada di gunung dan perkebunan serta hutan-hutan. Untuk ke TKP harus berjalan kaki lebih kurang 3-4 jam perjalanan,” ungkap sejumlah petugas yang pernah mendatangi kediaman pelaku.
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana SIK MCTP melalui Wakapolres Kompol Irwan Jaya SIK, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui bagaimana kronologis kejadian sebenarnya. Reka ulang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Gunung Harapan II, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapsel.
“Sejumlah petugas, ketiga tersangka dan korban bersama pihak lainnya akan mendatangi tempat kejadian guna melakukan rekonstruksi,” ujar perwira menengah itu.
Rekonstruksi itu perlu dilakukan untuk memenuhi bukti-bukti pendukung serta keterangan lain yang hasilnya untuk keperluan penyidikan. Apalagi, hingga saat ini ketiganya masih dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup keluarga (KDRT).
“Untuk saat ini ketiganya masih kita jerat dengan undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun,” ujarnya.
Mengenai pengakuan korban yang menyatakan disetubuhi ayah mertua dan diduga kuat menjadi motif terjadinya aksi penganiayaan itu, Wakapolres mengaku, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada.
“Untuk ke situ (dugaan kekerasan seksual,red) belum. Sebab petugas masih mengumpulkan bukti-bukti petunjuk yang kuat. Namun, kita tetap kejar,” tegasnya.
Sesuai dengan keterangan petugas yang sebelumnya melakukan penangkapan, jarak ke lokasi dari Kota Psp memakan waktu sekitar 3-4 jam.
“Lokasinya berada di gunung dan perkebunan serta hutan-hutan. Untuk ke TKP harus berjalan kaki lebih kurang 3-4 jam perjalanan,” ungkap sejumlah petugas yang pernah mendatangi kediaman pelaku.
0 Response to "Inilah Wajah Suami Istri yang Telanjangi Menantu di Pohon Kelapa"
Post a Comment