Pergaulan bebas para remaja saat ini membuat anak remaja sekarang berani menjual kehormatan harga dirinya dengan mudah. Bahkan peristiwa seperti ini banyak terjadi dikalangan para pelajar.
Kini ada salah satu pelajar SMP yang berhasil diintrograsi polisi lantaran rela menjual kehormatannya dengan murah hanya kerena untuk dapat baju baru.
Pihak kepolisian Sektor Taman Sari Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melaporkan jika salah satu warga Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang ini lah mucikari yang diduga menjual anak di bawah umur tersebut.
Mucikari bernama Noni Wahyuni diketahui telah menjual empat pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sekolah di daerah tersebut.
"Tersangka kami tangkap dini hari tadi, karena diduga telah menjual delapan gadis A, W, J, D, S, L, F dan Y yang rata-rata pelajar Sekolah Menengah Pertama berusia antara 13 hingga 14 tahun.
Kejadian itu pada September lalu, selama 22 hari kami kerja keras membongkar dugaan "praktik" anak di bawah umur ini, dan akhirnya bisa tertangkap satu tersangka yang diduga berperan sebagai perantara," ungkap Kompol Nur Samsi, Kapolsek Taman Sari .
Menurut sejumlah pengakuan jika mucikari ini berusaha mengiming – ngiminging uang kepada para pelajar SMP itu. Bahkan Nur sendiri melaporkan jika hanya karena ingin punya baju , hp , dan keperluan lainnya itu membuat si pelajar tertarik untuk menjual harga dirinya.
"Awalnya mereka cuma berteman biasa, kemudian anak-anak tersebut menanyakan dari mana tersangka bisa mendapatkan barang seperti telepon genggam dan baju yang bagus, lalu tersangka menawarkan anak-anak itu untuk melayani tamu agar bisa mendapatkan uang," jelas Nur.
Mucikari bernama Noni mengaku jika dirinya bisa mengajak tiga korbannya sekaligus untuk melayani para pria hidung belang dengan memasang tarif Rp 1 juta. Dari transaksi itu, Noni bisa meraih untung sebesar Rp 300 ribu dan sisanya diberikan kepada korban-korbannya.
Kasus ini membuat Noni harus ditahan oleh pihak kepolisian karena sudah melakukan perbuatan tidak baik.
"Sedangkan untuk tersangka akan dijerat atas dugaan perbuatan "begitu" terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tutup Nur Samsi, Kapolsek Taman Sari .
Kini ada salah satu pelajar SMP yang berhasil diintrograsi polisi lantaran rela menjual kehormatannya dengan murah hanya kerena untuk dapat baju baru.
Pihak kepolisian Sektor Taman Sari Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melaporkan jika salah satu warga Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang ini lah mucikari yang diduga menjual anak di bawah umur tersebut.
Mucikari bernama Noni Wahyuni diketahui telah menjual empat pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sekolah di daerah tersebut.
"Tersangka kami tangkap dini hari tadi, karena diduga telah menjual delapan gadis A, W, J, D, S, L, F dan Y yang rata-rata pelajar Sekolah Menengah Pertama berusia antara 13 hingga 14 tahun.
Kejadian itu pada September lalu, selama 22 hari kami kerja keras membongkar dugaan "praktik" anak di bawah umur ini, dan akhirnya bisa tertangkap satu tersangka yang diduga berperan sebagai perantara," ungkap Kompol Nur Samsi, Kapolsek Taman Sari .
Menurut sejumlah pengakuan jika mucikari ini berusaha mengiming – ngiminging uang kepada para pelajar SMP itu. Bahkan Nur sendiri melaporkan jika hanya karena ingin punya baju , hp , dan keperluan lainnya itu membuat si pelajar tertarik untuk menjual harga dirinya.
"Awalnya mereka cuma berteman biasa, kemudian anak-anak tersebut menanyakan dari mana tersangka bisa mendapatkan barang seperti telepon genggam dan baju yang bagus, lalu tersangka menawarkan anak-anak itu untuk melayani tamu agar bisa mendapatkan uang," jelas Nur.
Mucikari bernama Noni mengaku jika dirinya bisa mengajak tiga korbannya sekaligus untuk melayani para pria hidung belang dengan memasang tarif Rp 1 juta. Dari transaksi itu, Noni bisa meraih untung sebesar Rp 300 ribu dan sisanya diberikan kepada korban-korbannya.
Kasus ini membuat Noni harus ditahan oleh pihak kepolisian karena sudah melakukan perbuatan tidak baik.
"Sedangkan untuk tersangka akan dijerat atas dugaan perbuatan "begitu" terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tutup Nur Samsi, Kapolsek Taman Sari .
0 Response to "Miris Banget, Siswi SMP Ini Jual Kehormatan Murah Banget Lagi, Duitnya Untuk..."
Post a Comment