Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian perpanjangan kredit antara bank dengan nasabah. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Perjanjian ini dibuat di [___], pada hari ini tanggal ------------------- oleh dan antara:
1. BANK [___], berkedudukan di Jakarta, selanjutnya akan disebut juga “BANK”.
2. ------------------------ selanjutnya akan disebut juga “NASABAH”.
- Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa NASABAH telah memperoleh fasilitas kredit dari BANK untuk jumlah sampai sebesar Rp (---------------------------) demikian dengan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan dan sebagaimana ternyata dalam PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT (P.M.K.) tanggal ---------------- nomor-------------------- yang dibuat oleh kedua belah pihak dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan;
- Bahwa kredit tersebut waktunya berakhir pada tanggal -------------------
- Bahwa atas permohonan NASABAH, BANK menyetujui untuk memperpanjang masa kredit tersebut dengan (---------) bulan lagi.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kedua belah Pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini membuat suatu perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Kedua belah pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini memperpanjang masa fasilitas kredit yang telah diberikan oleh BANK kepada NASABAH dengan PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT (P.M.K.) tanggal nomor --------- tersebut dengan -------- (---------) bulan lagi, sehingga dengan demikian waktunya akan berakhir pada tanggal --------------
Pasal 2
Semua syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT (P.M.K.) tanggal --------------- nomor -------------- maupun dalam perjanjian-perjanjian pemberian jaminan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dengan pemberian kredit tersebut dengan ini dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan tentang waktu berakhirnya kredit, yang berdasarkan perjanjian ini diperpanjang sampai dengan tanggal -----------------------
Pasal 3
Tentang perjanjian ini dan semua hubungan dan akibat-akibatnya, pihak-pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya, di kantor Panitera Pengadilan Negeri di [___]. Pemilihan domisili ini juga berlaku bagi (para) ahli waris dan/atau (para) pengganti hak dari para pihak.
NASABAH:
Mengetahui dan menyetujui:
PENJAMIN/PENANGGUNG:
BANK [___]
--------------------------------
Baca juga: Contoh Surat Pertanggungan (Borgtocht)
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit"
Post a Comment