Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Jaminan (2)

 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Jaminan

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Jaminan 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Dalam hal penarikan [___], yang disebabkan oleh terjadinya keadaan lalai oleh Debitur, maka apabila [___] yang ditarik tersebut diletakkan di lokasi Penjamin, Penjamin dengan ini menjamin untuk tetap mengakui [___] tersebut sebagai [___] milik Bank.

Penjamin tidak diperbolehkan menjual [___] dalam kondisi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (3) di atas tanpa persetujuan dari Bank.

Pasal 4
Perubahan dan Penambahan

Tanpa diperlukan suatu persetujuan apa pun dari Penjamin dan tanpa mempengaruhi hak-hak Bank terhadap Penjamin, Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah atau mengakhiri atau tidak memperpanjang sesuatu bagian fasilitas kredit kepada Debitur menurut Perjanjian Pengakuan Hutang dan atau untuk memberikan kelonggaran jangka waktu pembayaran dan atau untuk membuat suatu kompromi dan atau untuk mengubah atau menambah Perjanjian Pengakuan Hutang atau untuk membuat perjanjian-perjanjian lain dengan Debitur atau dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan agunan yang telah dipegang oleh Bank dan atau untuk memperoleh agunan-agunan lainnya sebagai jaminan hutang.

Pasal 5
Jaminan

1. Jaminan ini merupakan tambahan atas dan dengan cara apa pun juga tidak dapat dikurangi atau dipengaruhi oleh jaminan lain atau agunan lainnya yang sekarang atau di kemudian hari dipegang oleh Bank.

2. Sebaliknya agunan lain dari Debitur atau pihak ketiga yang dipegang oleh Bank karena sebab apa pun juga tidak dapat dikurangi akibat hukumnya atau dipengaruhi oleh Jaminan ini.

3. Jaminan ini berlaku sampai seluruh jumlah hutang Debitur kepada Bank terbayar lunas.

4. Penjamin tidak berhak untuk menarik kembali jaminan ini atau melepaskan kewajiban Penjamin terhadap Bank sebelum seluruh jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank terbayar lunas.

5. Penjamin dengan ini memberi kuasa penuh kepada Bank yang tidak dapat ditarik kembali untuk melaksanakan terhadap Debitur setiap hak Penjamin berdasarkan Pasal 1402 sub. 3juncto Pasal 1840 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, jika ada, dan untuk mempergunakan semua jumlah uang yang diterimanya berdasarkan kuasa ini untuk membayar seluruh jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Penjamin kepada Bank berdasarkan Jaminan ini.

6. Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Bank setiap hak dan hak-hak istimewa yang dipunyai Penjamin terhadap Bank atau terhadap Debitur, khususnya, Penjamin melepaskan ketentuan-ketentuan yang termkatub dalam Pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, dan 1847 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Pasal 6
Mata Uang dan Pembayaran

1. Semua pembayaran yang harus dilakukan berdasarkan Jaminan ini harus dilakukan oleh Penjamin dalam Rupiah yang berlaku sah pada saat pembayaran dalam bentuk dana yang segera dapat dipakai oleh Bank dan tepat pada waktunya.

2. Apabila suatu pembayaran jatuh waktu pada hari libur resmi di Indonesia atau pada hari-hari bank-bank ditutup berdasarkan izin Bank Indonesia, maka pembayaran harus dilakukan satu hari sebelumnya.

3. Semua pembayaran berdasarkan Perjanjian ini harus dilakukan di kantor [___], Jalan [___], kecuali Bank secara tertulis menentukan lain.

Pasal 7
Pernyataan dan Jaminan Penjamin

Penjamin menjamin hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Penjamin adalah suatu Perseroan terbatas yang anggaran dasarnya telah disahkan dan diadftarkan kepada instansi yang berwenang;

2. Bahwa, Penjamin mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani Perjanjian ini;

3. Bahwa, Penjamin telah memiliki semua izin, persetujuan-persetujuan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari badan-badan pemerintah yang berwenang yang mengakibatkan Perjanjian ini sah secara hukum dan dapat dilaksanakan sehingga Penjamin dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Penjamin;

4. Penandatanganan, pemberian dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Anggaran Dasar dari Penjamin;

5. Penjamin tidak berada dalam keadaan lalai dalam melaksanakan kewajiban apa pun berdasarkan kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu sedemikian rupa sehingga hal tersebut mempengaruhi Perjanjian ini.

6. Penjamin tidak tersangkut dalam suatu perkara atau perkara administrasi di hadapan badan peradilan yang sekarang sedang berjalan, yang menurut pendapat Penjamin dapat mengancam harta kekayaan Penjamin atau yang dapat mempunyai pengaruh yang tidak baik atas usaha atau atas keadaan keuangan Penjamin.

7. Laporan keuangan (salinannya telah diberikan kepada Bank) memberikan gambaran yang sebenarnya secara jujur keadaan keuangan Penjamin pada saat laporan tersebut dibuat.

8. Perjanjian ini mengatur secara sah dan mengikat kewajiban-kewajiban Penjamin sesuai dengan persyaratan-persyaratannya.

Pasal 8
Pasal 1316 Kitab Undang-undang Hukum Perdata

1. Penjamin dengan ini mengikatkan dan menguatkan pada Debitur (“sich sterk maken voor een derde”) menurut Pasal 1316 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia dan karenanya Penjamin berjanji dan mengikat diri untuk membayar ganti rugi kepada Bank, apabila Hutang Debitur kepada Bank karena sebab apa pun juga tidak dapat diterima oleh Bank dari Penjamin berdasarkan Jaminan ini atau dari Debitur berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang karena hal-hal apa pun juga, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:

a. kekurangan-kekurangan menurut hukum atau perundang-undangan; atau

b. tidak berwenangnya Debitur atau tidak berwenangnya orang yang bertindak atas nama Debitur; atau

c. Perjanjian Pengakuan Hutang atau salah satu dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian Pengakuan Hutang tidak dibuat oleh orang(-orang) atau pihak(-pihak) yang berwenang melakukan itu; atau

d. Karena kekurangan atau kesalahan dalam dokumentasi lain.

2. Jumlah ganti rugi itu besarnya sama dengan jumlah Hutang Debitur dan Penjamin berjanji membayarnya segera dan sekaligus atas tagihan Bank.

3. Untuk kesanggupan membayar ganti rugi ini tidak berlaku Pasal 1821 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Pasal 9
Aneka Ketentuan

1. Kuasa-kuasa tersebut dalam Jaminan ini yang diberikan oleh Penjamin kepada Bank merupakan bagian-bagian yang penting dari dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Pengakuan Hutang dan Jaminan ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, Perjanjian Pengakuan Hutang dan Jaminan ini tidak akan dibuat dan ditandatangani, dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, termasuk sebab-sebab yang tersebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Penjamin dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1814 dan Pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Setiap pemberitahuan, surat-menyurat atau tagihan yang dikirimkan dalam rangka pelaksanaan Jaminan ini oleh Bank kepada Penjamin harus dianggap telah diterima secara sebagaimana mestinya oleh Penjamin dalam waktu 168 (seratus enam puluh delapan) jam setelah dikirimkan dengan pos tercatat atau kurir yang ditujukan kepada Penjamin dengan alamat [___].

Setiap perubahan alamat harus diberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis.

Pasal 10
Domisili Hukum

Mengenai pelaksanaan atas perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, kedua belah pihak dengan ini memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [___].

Penjamin                                          

-----------------------

Bank

-----------------------

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

0 Response to " Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Jaminan (2)"

Post a Comment