Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Jaminan (1)

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Jaminan

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama dan pemberian jaminan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Pada hari ini, hari [___] tanggal [___], hadir di hadapan saya, [___], Notaris di [___], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan nama-namanya pada bagian akhir akta ini:

- [___], [___], bertempat tinggal di [___], Jalan [___], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [___], menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku [___] dari dan karenanya sesuai ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas [___], suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan undang-undang Negara [___] yang anggaran dasarnya termaktub dalam akta nomor [___], dibuat di hadapan [___], Notaris di [___], dan mempunyai tempat kedudukan hukum [___] (selanjutnya disebut sebagai Penjamin).

- [___],[___], bertempat tinggal di [___], Jalan [___], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [___], menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku [___] dari dan karenanya sesuai ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas [___], suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan undang-undang Negara [___] yang anggaran dasarnya termaktub dalam akta nomor [___], dibuat di hadapan [___], Notaris di [___], dan mempunyai tempat kedudukan hukum [___] (selanjutnya disebut sebagai Bank).

Para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

- Bahwa, Penjamin telah dan akan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank (permohonan yang telah dan akan diajukan oleh Penjamin akan disebut Permohonan) agar Bank menyetujui untuk sewaktu-waktu memberikan pinjaman kepada orang-orang dan atau perseroan dan atau pihak yang diusulkan oleh Penjamin dalam Permohonan tersebut, untuk maksud pembelian [___] berikut [___] yang akan disebut [___]) Penjamin, dan pembayaran harga [___] tersebut;

- Bahwa, Bank berhak untuk memutuskan memberikan pinjaman-pinjaman kepada pihak-pihak yang diusulkan Penjamin berdasarkan penilaian/pertimbangan Bank sendiri.

- Bahwa, setiap pihak yang diusulkan oleh Penjamin dan yang disetujui oleh Bank dan para ahli waris dan atau para penerima serta pengganti haknya masing-masing selanjutnya akan disebut Debitur; yang mana sebagai realisasi dari adanya persetujuan tersebut, Debitur wajib menandatangani Perjanjian Pengakuan Hutang dan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank. (Perjanjian Pengakuan Hutang dan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia beserta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan), selanjutnya akan disebut “Perjanjian Pengakuan Hutang”.

- Bahwa, Bank bersedia untuk mengadakan kerjasama ini dengan Penjamin dengan syarat Penjamin wajib memberikan jaminan perseroan (Corporate Guarantee) guna menjamin secara terus-menerus pembayaran kembali dan pembayaran semua jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang-hutang pokok Debitur ditambah dengan bunga, bunga denda, provisi, komisi, denda, ganti rugi, biaya-biaya penagihan hutang dan biaya-biaya lainnya berdasarkan perjanjian-perjanjian hutang (untuk selanjutnya akan disebut “Hutang”).

- Bahwa, berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas, Penjamin sendiri maupun bersama-sama dengan Penjamin lain secara tanggung renteng (secara hoofdelijk) dengan ini menjamin Bank dan berjanji serta mengikat diri terhadap Bank untuk membayar kepada Bank, atas permintaan pertama Bank terhadap Penjamin, seluruh jumlah hutang, baik yang ada pada saat ini maupun pada setiap waktu terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengakuan Hutang.

- Penghadap Tuan [___] tersebut di atas yang bertindak untuk dan atas nama Bank dengan ini menyatakan menerima baik kerjasama dan pemberian jaminan yang diberikan oleh Penjamin ini.

- Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan mereka sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya menerangkan bahwa kerjasama dan pemberian jaminan ini diberikan oleh Penjamin kepada Bank berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Hak dan Kewajiban Penjamin

1. Penjamin setuju untuk melaksanakan semua kewajiban sebagaimana tersebut di bawah ini:

a. Meneliti bonafiditas dari Debitur yang diusulkan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank;

b. Bertanggung jawab untuk menjaga tetap diketahuinya alamat dan tempat tinggal Debitur sampai masa fasilitas pinjaman yang diberikan berakhir;

c. Mematuhi dan melaksanakan kebijaksanaan lain yang dibuat oleh Pihak Bank sehubungan dengan perjanjian ini.

d. Membantu Bank dalam hal penagihan Debitur yang lalai. Untuk setiap kelalaian Debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada Bank, Penjamin berkewajiban untuk menanggung kelalaian Debitur tersebut, dengan cara memberikan kuasa kepada Bank untuk menarik langsung dari rekening Penjamin di Bank; uang sebesar jumlah yang dilalaikan Debitur.

e. Menjaga kerahasiaan hubungan Debitur dengan Bank dalam arti tidak boleh memberitahukan kepada pihak lain tentang adanya pemberian fasilitas dari Bank kepada Debitur.

f. Memberitahukan/melaporkan kepada Bank; setiap keadaan dan hal yang dialami oleh Debitur yang dapat merugikan Bank.

g. Penjamin memberikan hak kepada Bank untuk memeriksa pembukuan Penjamin.

h. Membantu Bank dalam hal penarikan atas [___] dari Debitur yang dalam keadaan lalai.

i. Tidak boleh menyalahgunakan nama baik Bank.

Penjamin melepaskan Bank atas segala tuntutan yang dilakukan oleh pihak mana pun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan Penjamin di luar hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini.

Penjamin menjamin bahwa segala pengaturan mengenai hak Penjamin atas denda dalam hal Debitur melakukan pelunasan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Pengakuan Hutang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.3, hanya diketahui oleh Penjamin dan Bank.

Penjamin membebaskan Bank dari tuntutan-tuntutan Debitur sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam butir 3 tersebut di atas.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Bank

Bank akan memberikan komisi kepada Penjamin dalam bentuk:

----------------------
----------------------

Besarnya pembayaran provisi dan hak-hak untuk menaikkan suku bunga dan biaya administrasi akan diatur dalam surat tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
 
Selain hal-hal tersebut di atas, apabila Debitur melunasi hutangnya kepada Bank sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman, maka Debitur akan dikenakan denda sebesar [___]% dari jumlah yang terhutang dan Bank memberikan hak kepada Penjamin sebesar [___]% dari denda tersebut.

Pasal 3

1. Pernyataan tertulis Bank atau seorang pejabat Bank atau wakil Bank yang didasarkan pada pembukuan Bank mengenai jumlah hutang yang sewaktu-waktu terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank, berdasarkan perjanjian-perjanjian hutang dan mengenai jumlah hutang yang wajib dibayar oleh Penjamin kepada Bank berdasarkan perjanjian ini merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam semua perkara terhadap Debitur dan penjamin di hadapan semua badan peradilan di mana pun juga.

Bahwa, pada prinsipnya segala pembayaran Debitur harus dilakukan di kantor Bank, namun apabila Debitur melakukan pembayaran di kantor Penjamin, maka Penjamin tidak boleh menahan pembayaran tersebut lebih dari 24 jam sejak diterimanya pembayaran tersebut oleh Penjamin.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran akibat penahanan pembayaran oleh Penjamin tersebut, maka Penjamin wajib menanggung denda atas keterlambatan tersebut.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Jaminan (2)

0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Jaminan (1)"

Post a Comment