Tak Berhentikan Ahok Sebagai Gubernur DKI, ACTA Gugat Mendagri ke PTUN Jakarta

Mendagri, Tjahjo Kumolo, belum memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus terdakwa penodaan agama. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)  menggugat keputusan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Maksud dan tujuan kami mengajukan gugatan ke PTUN ini bahwa kami ingin bantu pemerintah, khususnya Mendagri agar dapat melaksanakan tugas pemerintahannya dengan koridor hukum," ujar Hisar Tambunan, Ketua Dewan Penasehat ACTA di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/2).

Dasar hukum gugatan ke PTUN ini adalah pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur, jika seorang kepala daerah menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Kemudian pasal 3 UU nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur keputusan Tata Usaha Negara.

Tak Berhentikan Ahok Sebagai Gubernur DKI, ACTA Gugat Mendagri ke PTUN Jakarta


"Kami menempuh ini terkait sikap Mendagri yang tidak memberhentikan Ahok, jadi kita uji di PTUN apakah itu tepat atau tidak. Menurut hemat kami, langkah yang harus dilakukan Kemendagri adalah mengeluarkan surat putusan pemberhentian sementara Ahok karena menjadi terdakwa," jelas Hisar.

Atas dasar tersebut, Hisar Tambunan menjelaskan mereka ingin menguji keputusan Mendagri di PTUN. ACTA datang sekitar pukul 10.00 WIB untuk mendaftarkan gugatan dengan nomor urutan 36/G/2017/ PTUN-Jkt.

"Intinya, kita menguji apakah keputusan Mendagri ini benar atau tidak, belajar dari pengalaman yang sudah-sudah demikian dengan cara hukum yang sudah ada," ujarnya.

"Kalau keputusan Mendagri ini benar di pengadilan, maka posisi Ahok makin kokoh. Berartikan saudara Ahok, 'legal standing' nya tidak ada, malahan jadi rekor ini gubernur sekaligus jadi terdakwa," tutupnya. | Kumparan.com

Related Posts :

0 Response to "Tak Berhentikan Ahok Sebagai Gubernur DKI, ACTA Gugat Mendagri ke PTUN Jakarta"

Post a Comment