Polresta Bekasi Kota Gerebek Rumah Tempat Produksi Miras Oplosan

Petugas Reskrim Polresta Bekasi Kota mengamankan miras oplosan yang diproduksi oleh satu keluarga di Bekasi Timur, Senin (19/1). [SP/Mikael Niman]    
Petugas Reskrim Polresta Bekasi Kota mengamankan miras oplosan yang diproduksi oleh satu keluarga di Bekasi Timur, Senin (19/1/2015). 

Selasa, 20 Januari 2015 08:07 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Perumahan Bekasi Jaya Indah (BJI), Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/1/2015) dinihari. Dari lokasi, selain mengamankan tiga penghuni rumah juga menyita tiga ember miras oplosan dan  puluhan bungkus plastik miras yang siap dijual.

Tiga penghuni rumah yang diamankan adalah DA, 41 tahun, EM, 39 tahun dan KDA, 20 tahun. Mereka adalah satu keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, penangkapan satu keluarga ini berawal dari penangkapan empat orang yang sedang mabuk di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Keempat pria tersebut antara lain SS, 43 tahun, LC, 35 tahun, RS, 39 tahun dan TS, 34 tahun, merupakan konsumen miras oplosan.

"Awalnya kita mengamankan empat pria yang mabuk. Setelah dilakukan interograsi, mereka menunjukkan rumah tempat membuat dan mengedarkan minuman keras oplosan di wilayah Bekasi Timur," imbuhnya.

Dia mengatakan, dari tangan para pelaku pembuat miras oplosan, petugas berhasil menyita tiga ember miras oplosan, puluhan bungkus miras oplosan siap jual, minuman suplemen dan uang tunai Rp 2 juta hasil penjualan.

"Pelaku sudah menjual miras oplosan selama 5 tahun dengan omzet mencapai jutaan rupiah setiap hari," katanya.

Miras oplosan dalam kemasan plastik besar dijual seharga Rp 20.000, sedangkan kemasan plastik kecil Rp 10.000. "Minuman ini berbahaya karena terbuat dari alkohol 70 persen dan sangat berbahaya bagi kesehatan," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini para pelaku masih dalam penyidikan pihak Reskrim Polresta Bekasi Kota.

"Apabila nanti terbukti menjual miras oplosan ini yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku terancam Pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen,’’ imbuhnya.

Dia mengatakan, jajaran Polresta Bekasi saat ini gencar melakukan Operasi Cipta Kondisi. Operasi ini, kata dia, akan terus berlanjut bukan hanya memberantas para pedagang miras oplosan namun juga segala bentuk tindak kejahatan di Kota Bekasi.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

0 Response to "Polresta Bekasi Kota Gerebek Rumah Tempat Produksi Miras Oplosan"

Post a Comment