Polsek Metro Cengkareng Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB

 
Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Sutardjono menunjukan barang bukti berupa STNK palsu yang dibuat kelompok pembuat STNK dan BPKB palsu, Jakarta, Senin (19/1/2015)

Selasa, 20 Januari 2015 07:58 WIB
PUSKOMINFO - Petugas Polsek Metro Cengkareng membongkar sindikat pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas berhasil menangkap tujuh orang tersangkanya.

Tak hanya itu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti sindikat pemalsu BPKB dan STNK tersebut berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO bersurat palsu, sejumlah BPKB palsu, satu set mesin cetak, beberapa stempel Polres serta stampel Polda palsu.

Ketujuh tersangka yang ditangkap, yaitu Bayu setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia, dan Alvian Firman.

Diketahui Bayu Setiawan adalah otak yang merancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan tersebut. Kawanan sindikat pemalsu surat-surat kendaraan bermotor ini telah beroperasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa seperti Sumatera dan Sulawesi.

Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Sutardjono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Ajie di Cengkareng pada Senin, 12 Januari 2015 lalu. Polisi menagkap tersangka yang hendak menjual mobil Daihatsu Xenia hitam itu.

Polisi menangakap tersangka karena mendapat laporan bahwa mobil yang hendak dijual tak memiliki surat resmi. Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, membawanya membongkar sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. "Kelompok ini sudah beroperasi cukup lama, sudah setahun," ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (19/1/2015).

Sekilas tak ada yang beda antara surat-surat palsu dan asli. Surat-surat buatan Bayu sangat meyakinkan karena terdapat logo Samsat beserta tanda tangan petugas kepolisian.

Bayu mengaku mencetak cap Samsat dan tanda tangan pejabat polisi. "Desain cap ditiru lalu dicetak dipercetakan. Saya buat itu di Matraman," ucap Bayu.

Untuk pembuatan STNK bayu memasang tarif Rp 500 ribu sedangkan BPKB dihargai Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Bayu dan tersangka lainnya akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

0 Response to "Polsek Metro Cengkareng Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB"

Post a Comment