Beri Kredit Rp 34,5 Miliar dengan Agunan Rongsokan Kapal, Karyawan BRI Ditangkap

Kamis, 05 Februari 2015 08:02 WIB
PUSKOMINFO - Dua pegawai BRI diringkus Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka ketahuan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 34,5 miliar. Dua pegawai itu, antara lain seorang mantan Kepala BRI Kantor Cabang Jakarta Selatan, yakni Y, 60 tahun, dan account officer-nya, AW.

Y sudah pensiun dini pada 2008 lalu, usai BRI mencium kasus ini, tapi belum dapat membuktikannya. Namun AW masih bekerja sampai polisi meringkusnya.

Selain itu, seorang tersangka lain adalah Direktur Utama PT PLS, yakni AS. Perusahaannya bergerak di bidang perkapalan. Ketiganya diringkus pada Selasa (3/2/2015) di tempat tinggalnya masing-masing di Jakarta.

Kasus sudah terjadi tahun 2008. Tapi laporan baru diterima polisi pada Maret 2014. Setelah diusut selama sepuluh bulan, baru polisi meringkus ketiganya.

Kasus ini berawal dari pinjaman kredit sebesar Rp 34,5 milliar dari PT PLS atas nama AS tahun 2008. AS memang sudah jadi kreditur langganan di BRI tempat Y bekerja. Makanya sudah kenal lama. Pinjaman kredit itu diurus dengan jaminan tiga kapal tongkang. Saat itu, tahun 2008, disebut ketiga kapal masih dalam proses pembuatan.

Namun AS sejak awal sudah berniat tak baik. Dia sudah bermaksud mengalihkan dana itu untuk keperluan lain.

Makanya dia bekerjasama dengan Y. Maka Y yang membuat berbagai dokumen palsu agar kredit itu cair. Y membuatkan shearing dana sendiri yang ternyata fiktif, lalu laporan hasil penggunaan dana kredit investasi, dan terakhir Y sengaja melakukan monitoring palsu.

Dalam monitoringnya Y menyebut tiga kapal tongkang itu dalam proses pembangunan. Padahal tidak pernah ada pembangunan kapal tongkang. Tapi hanya ada sebuah kapal tongkang rusak yang kemudian dijadikan jaminan.

Setelah dana Rp 34,5 milliar itu cair, AS kemudian memakainya untuk operasional perusahaan, pembayaran hutang kredit PT PLS di bank lain dan kegiatan lain diluar pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 10,1 milliar. Negara pun merugi.

Namun, sampai saat ini polisi belum menemukan uang itu dipakai para tersangka untuk apa. "Makanya masih kami kembangkan soal pencucian uangnya. Sebab ini kan baru kami tangkap juga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono.

Dua tersangka, Y dan AW akan dikenakan pasal korupsi dalam UU Korupsi. Begitu juga dengan AS, pengusaha perkapalan. Tapi Ia ditambahkan pidana pencucian uang.

0 Response to "Beri Kredit Rp 34,5 Miliar dengan Agunan Rongsokan Kapal, Karyawan BRI Ditangkap"

Post a Comment