Curi iPhone di Kos-kosan, Dua Pemuda Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara

Kamis, 05 Februari 2015 07:04 WIB
PUSKOMINFO - Andre Ngeta, 31 tahun dan Achmad Taufan, 27 tahun, dua warga Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditangkap petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara saat aksinya mencuri iPhone 4S diketahi sang pemilik.

Korban bernama Gita Rahma Irianti, 22 tahun, pemilik iPhone ini mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi sekira pukul 14:15 WIB di rumah kostnya di Jalan Jati VI Nomor 10 RT 006/ RW 09, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Awalanya saya nonton tv di lantai 2 rumah, lalu mendengar suara orang berjalan. Kemudian saya keluar kamar terus lihat orang lari, langsung saja saya berteriak maling, pelaku langsung kabur dibonceng oleh temannya," kata Gita kepada petugas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (4/2/2015).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua pemuda itu dekat dengan lokasi pencurian.

"Pelaku ditangkap, tidak jauh dari TKP oleh petugas yang sedang berada di dekat TKP dibantu masyarakat sekitar," terangnya.

Lebih lanjut, Azhar mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan dua alat bukti berupa sebuah iPhone dan motor Satria F 150 B 3417 UDR.

Atas perbuatannya, kedua pemuda pencuri iPhone itu akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

0 Response to "Curi iPhone di Kos-kosan, Dua Pemuda Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara"

Post a Comment