Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Tiga WNA Pengedar Uang Palsu

Selasa, 03 Februari 2015 15:32 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga warga negara asing (WNA) karena mengedarkan uang palsu. Tersangka yang diamankan adalah dua orang berkewarganegaraan Kamerun, sedangkan satu WN Guinea. Ketiga ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga perihal adanya peredaran uang palsu dalam mata uang asing. Lalu, kata Mujiono, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga WNA itu saat sedang transaksi uang palsu.

"Tiga WNA yang kami tangkap diduga mengedarkan uang palsu USD dan euro. Barang bukti yang kita amankan, uang USD palsu senilai Rp5,6 miliar dan mata uang euro senilai Rp10,8 miliar," ujar Kombes Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2015).

Saat tertangkap, kata Kombes Mujiono, para tersangka sedang transaksi dan membawa uang dolar AS satu koper. "Para tersangka berencana mengirim uang palsu ke Suriah. Dan, akan mengedarkan di Indonesia, dan transaksi besar-besaran di daerah Kalimantan dan Sulawesi," tuturnya.

Saat ini, kata Kombes Mujiono, pihaknya masih mengembangkan kasus uang palsu tersebut dan mendalaminya. "Sejauh ini belum ada indikasi uang itu untuk pendanaan terorisme," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Kedubes AS dan FBI untuk mendalami kasus tersebut. "Sedang dikembangkan oleh FBI, apakah uang palsu itu diedarkan di Amerika," jelasnya.

0 Response to "Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Tiga WNA Pengedar Uang Palsu"

Post a Comment