

Program ini mendapat Teguran Tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena dianggap menonjolkan gaya hidup hedonisme, yang tak sesuai dengan kondisi negara Indonesia.
Selain Teguran Tertulis, KPI kini merilis edaran yang melarang seluruh stasiun TV untuk menayangkan acara yang sifatnya pamer.
Berikut kutipan edaran KPI bernomor 489a/K/KPI/05/15, tertanggal 13 Mei 2015:
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantuan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), kami menemukan sejumlah televisi menayangkan muatan-muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 yakni adu/pamer kekayaan serta menunjukkan gaya hidup konsumtif dan hedonistik dari para artis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu antara 2 (dua) artis Bella Shofie dan Roro Fitria yang melakukan pamer jam tangan, sepatu, pakaian, tas, perhiasan emas dan berlian, deposito, buku tabungan secara detail sampai pada nilai nominalnya.
KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan di tengah kondisi ekonomi saat ini dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (4) huruf c terdapat ketentuan mengenai larangan menayangkan program siaran yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/ atau horor.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak lagimenayangkan program siaran yang dilarang dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS tersebut. Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran.
Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran menyajikan konten siaran yang bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Tapi tentu, bagi artis yang suka pamer, masih ada media sosial di mana mereka bisa memamerkan kemewahan sepuasnya. Bukan begitu?
0 Response to "Roro Fitria – Bella Shofie Jor-joran Kemewahan, KPI Rilis Edaran Larang Pamer Harta"
Post a Comment