Mahasiswi Asal Universitas Indonesia Ini Di Culik, Pelaku Minta Tebusan USD 1 juta, Geblek!
Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan kronologi kejadian penculikan mahasiswi Universitas Indonesia (UI), Safira Permatasari (20), yang diculik oleh sejumlah orang saat menuju kampusnya pada Senin, (19/10) kemarin.
Wahyu mengatakan kejadian tersebut berawal ketika korban dan sopirnya berangkat menuju kampusnya, lalu datang sejumlah pelaku yang menggunakan mobil Avanza, mendekati mobil korban.
Kemudian pelaku dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil korban.
Lantas, kata Wahyu, para pelaku keluar dan berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban.
"Awalnya pelaku menabrakkan mobil yang dinaiki korban, lalu pelaku seolah-olah minta ganti rugi, korban turun lalu diculik.
Dia dibawa ke daerah puncak bogor, namun kurang dr 24 jam kami tangkap," kata Kombes Wahyu di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Wahyu juga menyampaikan bahwa pelaku telah merencanakan penculikan sekitar 2 bulan.
Motif penculikan SP adalah murni untuk meminta tebusan.
Lebih lanjut, kata Wahyu, setelah berhasil menculik korban, pelaku meminta tebusan sebesar USD 1 juta kepada keluarga korban.
"Perencanaan penculikan ini sudah 2 bulan lalu, motifnya uang, karena setelah dilakukan penculikan minta tebusan 1 juta USD, tapi teknis saat penangkapan tidak bisa kami sampaikan di sini," lanjutnya.
Sementara itu, setelah diculik, Wahyu menambahkan, korban sempat berontak ketika akan disekap namun seketika pelaku langsung menutup mata dan mulutnya dilakban untuk bisa memfoto korban.
"Korban mau disekap namun berontak, namun di lokasi korban dilakban, ditutup matanya untuk dikirim (fotonya) ke keluarga," terangnya.
Dari hasil penyelidikan atas lima pelaku, polisi menduga adanya keterlibatan pihak lain atas kejadian ini.
"Dari hasil penyelidikan yang kita kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain, kami masih lakukan pengejaran," tandas Wahyu saat ditemui.
Akibat ulahnya, kelima pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
0 Response to "Mahasiswi Asal Universitas Indonesia Ini Di Culik, Pelaku Minta Tebusan USD 1 juta, Geblek!"
Post a Comment