DW (35), seseorang bapak, tega menyetubuhi anaknya, AR (17). Atas perbuatan itu, AR, memiliki kandungan lima bln..
Tindakan bejat itu sudah dikerjakan mulai sejak 2012 di Desa Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
” Kami menahan tersangka p3nc4bulan atas nama DW. Tersangka menc4bul! anak kandungnya atas nama AR, ” papar Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema pada wartawan, Sabtu (5/12/2015).
Dia menerangkan, tindakan bejat itu pertama kalinya dikerjakan pada th. 2012. Waktu AR pulang sekolah, pelaku m3mperkos* anaknya sendiri.
Dia tak kuasa menahan keinginan birahi lantaran waktu itu tengah melihat film parno di telephone genggam.
Perbuatan bejat DW selalu berulang pada AR. DW memp3rkos4 korban waktu tak ada orang dirumah. Istri tersangka, SS, tak ada ditempat itu lantaran tengah bekerja. Sampai pada akhirnya AR tidak kuasa menahan perlakuan ayahnya sendiri.
AR telah hamil lima bln.. Masalah ini tersingkap waktu korban melaporkan tindakan bejat ayahnya pada ibu.
Mendengar narasi sang anak, SS naik pitam serta pada akhirnya melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang pada Kamis 3 Desember 2015. Tidak perlu lama, pada akhirnya DW di tangkap polisi.
” Tersangka saat ini telah kami tahan mulai sejak tempo hari, ” tuturnya. DW dipakai pasal 81 Undang-Undang Nomer 23 th. 2012 mengenai Perlindungan Anak.
Tindakan bejat itu sudah dikerjakan mulai sejak 2012 di Desa Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
” Kami menahan tersangka p3nc4bulan atas nama DW. Tersangka menc4bul! anak kandungnya atas nama AR, ” papar Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema pada wartawan, Sabtu (5/12/2015).
Dia menerangkan, tindakan bejat itu pertama kalinya dikerjakan pada th. 2012. Waktu AR pulang sekolah, pelaku m3mperkos* anaknya sendiri.
Dia tak kuasa menahan keinginan birahi lantaran waktu itu tengah melihat film parno di telephone genggam.
Perbuatan bejat DW selalu berulang pada AR. DW memp3rkos4 korban waktu tak ada orang dirumah. Istri tersangka, SS, tak ada ditempat itu lantaran tengah bekerja. Sampai pada akhirnya AR tidak kuasa menahan perlakuan ayahnya sendiri.
AR telah hamil lima bln.. Masalah ini tersingkap waktu korban melaporkan tindakan bejat ayahnya pada ibu.
Mendengar narasi sang anak, SS naik pitam serta pada akhirnya melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang pada Kamis 3 Desember 2015. Tidak perlu lama, pada akhirnya DW di tangkap polisi.
” Tersangka saat ini telah kami tahan mulai sejak tempo hari, ” tuturnya. DW dipakai pasal 81 Undang-Undang Nomer 23 th. 2012 mengenai Perlindungan Anak.
0 Response to "Gila, Anak Kandung Di Gituin Hingga Hamil, Gara gara Sang Ayah Suka Nonton Film Biru"
Post a Comment