Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
Pasal 15
1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 13 dan pasal 14 di atas ini, Bank berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
a. Bilamana antara Bank dan Peminjam tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Peminjam atas jumlah jumlah yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
b. Bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 9 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau surat aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa peminjam telah melalaikan kewajibannya;
c. Bilamana menurut Bank, Peminjam lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;
d. Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam Perjanjian Kredit jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh Bank dianggap penting;
e. Apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan Peminjam mundur sedemikian rupa sehingga Peminjam tidak dapat membayar hutangnya lagi;
f. Bilamana Peminjam atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran hutang-hutang Peminjam untuk selanjutnya (disebut “Penanggung”) berdasarkan perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (SURCEANCE VAN BETALING) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit, atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap peminjam dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;
g. Bilamana Peminjam atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);
h. Jika kekayaan Peminjam atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;
i. Apabila Penjamin atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit di mana Peminjam atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.
2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit untuk selanjutnya, untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh Peminjam dan Bank berhak untuk;
a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua hutang Peminjam berdasarkan perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;
b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Bank, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya.
Pasal 16
Tanpa mengurangi hak dari Bank untuk menuntut/menagih pembayaran hutang kepada Peminjam, maka Peminjam dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/memotong Rekening Peminjam pada setiap cabang dari Bank untuk:
a. Ongkos-ongkos Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos untuk advis dan bantuan penasihat hukum Bank, ongkos Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, bea materai, hutang pokok dan bunga, ongkos-ongkos balik nama (bila ada) serta segala ongkos yang timbul untuk menagih hutang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan;
b. Bunga dan ongkos-ongkos lain.
Pasal 17
1. Kewajiban Peminjam untuk membayar kembali hutangnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh Peminjam, tanpa Peminjam berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan Peminjam terhadap Bank (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim).
- Peminjam dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Peminjam menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap Bank atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Aksep atau Perjanjian-Perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini atau yang timbul oleh transaksi ini atau oleh sebab apa pun juga.
- Peminjam menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali atau melakukan pengurangan pembayaran atau untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban Peminjam kepada Bank berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini.
3. Jaminan harus diasuransikan terhadap bahaya kebakaran, dan Peminjam wajib menutup asuransi jiwa yang besarnya akan ditentukan Kreditur dan mencantumkan Banker’s Clause PT (__________), sedangkan biaya-biaya penutupan asuransi tersebut ditanggung dan dibayar oleh Peminjam.
Pasal 18
- Untuk Perjanjian Kredit ini, berlaku ketentuan-ketentuan untuk Rekening Koran Bank yang isinya telah diketahui dan disetujui oleh Peminjam.
- Dalam kejadian Perjanjian Kredit ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk rekening koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam Perjanjian Kredit ini yang akan berlaku.
- Untuk Perjanjian Kredit ini, peminjam lebih jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit yang dijalankan oleh Bank dan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang sekarang atau yang berlaku di kemudian hari di Indonesia.
Pasal 19
- Bilamana Bank menjalankan hak-hak dan/atau hak-hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil yang diterima oleh Bank dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, akan diperhitungkan dengan semua hutang-hutang Peminjam kepada Bank.
- Apabila hasil jaminan tersebut melebihi jumlah hutang Peminjam kepada Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan tersebut kepada Peminjam, akan tetapi tanpa Bank diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.
- Bilamana hasil tersebut ternyata belum cukup untuk melunasi hutang-hutang Peminjam kepada Bank, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Peminjam untuk melunasinya.
Pasal 20
- Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk:
PERTAMA: untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;
KEDUA: untuk pembayaran bunga yang terhutang;
KETIGA: untuk pembayaran jumlah hutang pokok;
KEEMPAT: untuk setiap jumlah lain yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.
Pasal 21
- Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang Peminjam kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh peminjam, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang Peminjam lain atau karena sebab apa pun juga, maka Nyonya (__________) tersebut di atas akan membuat atau suruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank yaitu:
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor (_____)/(_____), seluas (____) M2, yang terletak di Provinsi (________), Kabupaten (________), Kecamatan (__________), Kelurahan (_________), sertifikat mana tertulis atas nama Nyonya (__________); yang akan diikat secara tersendiri.
Pasal 22
- Peminjam dengan ini menyatakan dan menjamin Bank sebagai berikut:
a. Bahwa peminjam pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkara/sengketa berupa apa pun juga di muka pengadilan-pengadilan dan/atau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan Peminjam dan dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau surat-surat Aksep;
b. Bahwa untuk membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam pasal 21 dan surat-surat Aksep, Peminjam tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga;
c. Bahwa pada waktu ini tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 15 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas kredit ini kepada Peminjam tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran.
Pasal 23
1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada Bank dalam dan/atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat oleh Bank dan Peminjam, dan sebagai demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga, Bank dan peminjam dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Mengenai Perjanjian Kredit ini, Bank dan Peminjam dengan ini melepaskan pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata cara menghentikan/mengakhiri sesuatu perjanjian.
3. Terhadap Perjanjian Kredit ini, akan berlaku hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Peminjam memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (_________) atau di pengadilan-pengadilan Negeri lainnya yang ditunjuk oleh Kreditur.
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (_________), pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (__________) dan Tuan (__________), keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (__________), sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan satu gantian dan satu tambahan.
- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di (__________)
(__________)
Baca juga: Contoh Surat Kuasa Terkait Pembelian Tanah Adat
0 Response to " Contoh Surat Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (2)"
Post a Comment