Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit dengan pemberian jaminan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Nomor: ......................
Pada hari ini, hari (________), tanggal (__________) bulan, (_________), tahun (_________);
Berhadapan dengan saya, (__________), Notaris di (__________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:
I. Tuan (__________), Swasta, bertempat tinggal di (__________), Jalan (__________), pemegang Kartu Tanda Penduduk (__________);
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istrinya, Nyonya (__________), bertempat tinggal di (__________), Jalan (__________), pemegang Kartu Tanda Penduduk (__________), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
- Selanjutnya akan disebut juga Peminjam.
II. 1. Nona (__________), Legal Kantor Pusat dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (__________);
2. Nona (__________), Cabang Pembantu (__________) dari perseroan terbatas yang akan disebut bertempat tinggal di (__________);
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal (_______), bulan (________), tahun (_______), Nomor (____), yang dibuat di hadapan saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan (__________) dan Tuan (__________), yang diwakilinya berturut-turut selaku Presiden Direktur dan Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (__________), berkedudukan di (__________), yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (________), bulan (_______), tahun (________), nomor (_______), Tambahan nomor (________);
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (________), bulan (_______), tahun (________), nomor (_______), Tambahan nomor (________);
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (________), bulan (__________), tahun (___________), Nomor (___), Tambahan Nomor (____), dan terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_________), bulan (________), tahun (________), Nomor (_____), Tambahan Nomor (_____);
- Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta tanggal (_______), bulan (________), tahun (__________), Nomor (______), yang dibuat di hadapan (__________), pada waktu itu pengganti dari (__________), Notaris di (__________).
- Selanjutnya akan disebut juga “Bank” (__________) Kreditur.
- Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa Bank dan Peminjam telah saling bersetuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
- Bank membuka/menyediakan pada kantornya di (_________), dalam jangka waktu (______) bulan, mulai tanggal (_______), bulan (________), tahun (_________), sampai dengan tanggal (________), bulan (_________), tahun (_________) (“jangka waktu penarikan”) fasilitas kredit untuk peminjam guna Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp. (________) jumlah fasilitas Kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya.
- Untuk keperluan Peminjam dengan bentuk:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
- Dengan membayar bunga sebesar (______)% flat, provisi sebesar [___]% ([___] prosen) flat;
- Serta membayar Angsuran Hutang Pokok berikut bunga sebesar Rp. (____________) per bulan;
- Untuk fasilitas tersebut di atas dikenakan biaya administrasi kredit (B.A.K.) sebesar Rp. (_____________)
- Terhadap provisi dan Biaya Administrasi Kredit (B.A.K.) yang harus dibayar oleh Peminjam pada saat pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok pinjaman, dan Bank sewaktu-waktu berhak mengubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas fasilitas Kredit termaksud, satu dan lain semata-mata berdasarkan pertimbangan Bank.
Pasal 2
- Selama Perjanjian Kredit ini berlaku, maka Peminjam dapat mempergunakan kesempatan berhutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya hutang seperti tersebut dalam pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan cek, giro bilyet atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada “Bank”.
Pasal 3
1. Cek, giro bilyet atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh Peminjam menurut pasal 2 selama perjanjian ini berlaku akan dibayar oleh “Bank” di kantornya di (________), pada hari dan jam waktu kas dari kantor “Bank” dibuka dan banyaknya Peminjam boleh meminjam kepada “Bank” menurut pasal 1.
2. “Bank” akan mencatat di dalam buku-buku, uang-uang yang dibayarkan itu, sebagai hutang dari Peminjam pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh “Bank”.
Pasal 4
1. Peminjam ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari “Bank” dibuka, menyerahkan uang kepada “Bank”, baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang dihutang atas kekuatan Perjanjian Kredit ini, atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya.
2. Peminjam akan dicatat di dalam credit (dicreditir) di dalam buku-buku “Bank” tentang pembayaran uang yang dilakukan oleh Peminjam seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan.
Pasal 5
1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh “Bank” di dalam suatu rekening courant yang Peminjam berhak untuk meminta kutipan atau salinannya.
2. Jikalau Peminjam di dalam lima belas hari setelah menerima rekening courant tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang rekening courant itu dengan surat, maka rekening courant itu dianggap telah disetujui oleh Peminjam, dan Peminjam tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening courant itu setelah waktu tersebut lewat.
Pasal 6
- Bank setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan Bank sendiri) untuk mengurangi fasilitas kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis [___] ([___]) minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat Peminjam yang terakhir menurut catatan Bank, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank jaminan-jaminan yang disediakan oleh Peminjam tidak mencukupi lagi.
Pasal 7
- Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Peminjam, berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada Bank (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi Bank:
(i) Peminjam telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk membuat dan menerima pinjaman ini.
(ii) Bank telah menerima sebelum atau pada tanggal akta ini dari Peminjam; surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh Bank:
a. Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam pasal 21 di bawah ini;
b. Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam pasal 9;
(iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam pasal 15 di bawah ini sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini.
(iv) Peminjam telah menyerahkan kepada Bank; Perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi Bank dan bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada Bank.
Pasal 8
- Semua pembayaran kembali atas hutang Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini dilakukan dalam mata uang rupiah.
Yang dimaksud dengan jumlah hutang dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos pengacara, untuk menagih hutang dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan.
Pasal 9
- Atas permintaan dari Bank, Peminjam wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada Bank, suatu surat aksep, atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini (selanjutnya akan disebut “Surat Aksep”) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank, surat aksep mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
- Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Peminjam atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 10
1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Peminjam dengan ini (sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya yakni seketika jumlah uang pinjaman dikreditir oleh Bank ke dalam rekening Peminjam pada Bank mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp. (_________) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
2. Bank dengan ini menerima baik Perjanjian Kredit yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan di atas;
3. Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dan akan mengikat terhadap Peminjam mengenai kewajiban-kewajiban Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 11
1. Atas setiap jumlah uang yang diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh Bank kepada Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 (i) di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunasnya, maka Peminjam menyetujui akan membayar bunga dan provisi kepada Bank seperti ditentukan dalam pasal 1 akta ini.
- Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor (_______) hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari ke hari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal (_________) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal (__________) dari bulan di mana untuk pertama kali Peminjam menerima pinjaman uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
2. Apabila Peminjam lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal) maka Peminjam wajib membayar kepada Bank bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu hutang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah (_____) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
Pasal 12
Peminjam dengan ini berjanji Untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp. (_________), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit ini atau pada waktu pembayaran penuh dari hutang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mana yang paling akhir.
Pasal 13
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah uang yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan dalam pasal 1 di atas ini dalam waktu (_____) bulan terhitung sejak tanggal (_____), bulan (______), tahun (_____).
- Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali oleh Peminjam selambat-lambatnya pada tanggal (_________), bulan (_________), tahun (_________).
2. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor Bank di (________) atau kepada kantor/tempat lain yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Peminjam.
Pasal 14
Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal akta ini, yang sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (2)
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (1)"
Post a Comment