Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang (2)

 Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 6: Hak Recourse

BANK mempunyai hak penuh untuk menuntut pembayaran kembali dari Klien sehubungan dengan piutang(-piutang) yang dibeli oleh dan telah dialihkan kepada BANK dalam hal Customer tidak/belum menyelesaikan kewajibannya secara penuh dan tepat pada waktunya dengan segala alasan apa pun, atau dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan seperti termuat dalam pasal 3 dan 5 Perjanjian ini.

Klien dengan ini menyetujui serta mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban pembayaran dimaksud kepada BANK dalam jangka waktu selambat-lambatnya [___] ([___]) hari setelah diberitahukan oleh BANK.

Pasal 7: Pemberitahuan Pengalihan

Klien mengikatkan diri untuk melaksanakan endorsement (pengesahan) atas asli serta copy setiap Faktur/Invoice berkenaan dengan pengalihan piutang ini, dengan pemberitahuan dalam kata-kata sebagai berikut (atau dengan kata-kata lain yang ditentukan kemudian oleh BANK):

“Tagihan atas faktur ini telah dialihkan dan harus dibayar pada waktunya ke BANK ............... Jl ...................... Jakarta. Hanya dengan tanda bukti penerimaan pembayaran (kuitansi) yang diterbitkan oleh Bank yang dapat dianggap sebagai bukti sah pembayaran faktur ini. Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam faktur ini, harap segera diberitahukan kepada kami.”

Pasal 8: Pembayaran kepada Klien

1. Nilai serta jumlah harga pengalihan setiap piutang dimaksud dalam Perjanjian ini dilakukan dalam mata uang Rupiah, kecuali dengan persetujuan khusus yang diberikan oleh BANK secara tertulis mengenai penggunaan mata uang asing tertentu, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penerimaan setiap penawaran dari Klien.

2. Setiap pelaksanaan pembayaran oleh BANK kepada Klien akan dilakukan pada hari berikutnya setelah penawaran dinyatakan diterima oleh BANK dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut:

a. BANK akan membayar kepada Klien, jumlah harga beli yang telah disetujui bersama tersebut, dikurangi dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya oleh Klien (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan termuat dalam Pasal 8 (3) di bawah ini dan seluruh atau sebagian jumlah perhitungan yang menjadi hak BANK, dengan ketentuan:

(i) Bila hutang dibayar kepada BANK dalam mata uang transaksi, maka pelaksanaan pembayaran kepada Klien dilakukan pada hari berikutnya setelah BANK menerima pembayaran dimaksud.

(ii) Bila transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah, sedangkan pembayaran hutang dilakukan dalam mata uang asing yang diterima oleh BANK selambat-lambatnya pukul 10.00, maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan konversi dari mata uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan termuat dalam Pasal 16 (2) di bawah ini.

b. Dalam hal pembayaran diterima oleh BANK untuk sebagian dari jumlah piutang yang tertagih, BANK akan membayar kepada Klien jumlah harga beli yang telah disetujui bersama tersebut, dikurangi dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya oleh Klien (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan termuat dalam Pasal 8 (3) di bawah ini dan seluruh atau sebagian jumlah perhitungan yang menjadi hak BANK termasuk biaya bunga dan administrasi, dengan ketentuan:

(i) Bila sebagian hutang dibayar kepada BANK dalam mata uang transaksi, maka pelaksanaan pembayaran kepada Klien dilakukan pada hari berikutnya setelah BANK menerima pembayaran dimaksud.

(ii) Bila transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah, sedangkan sebagian pembayaran hutang dilakukan dalam mata uang asing yang diterima oleh BANK selambat-lambatnya pukul 10.00, maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan konversi dari mata uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan termuat dalam Pasal 16 (2) di bawah ini.

3. Di dalam hal Klien menghendaki agar BANK bersedia sesuai pertimbangannya untuk membayar jumlah harga beli atas pengalihan piutang tersebut, sebelum BANK menerima sebagian atau seluruh pembayaran atas tagihan-tagihan terhadap Customer, maka sesuai ketentuan termuat dalam Artikel V Penjadwalan, jumlah tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah persentase yang telah ditentukan bersama, dan sesuai ketentuan termuat dalam Artikel IV Penjadwalan, jumlah tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah Rp. ...................... (terbilang................................)

Pasal 9: Penagihan dari Customer

1. BANK sebagai satu-satunya pemegang hak penuh untuk menerima dan/atau menagih dengan jalan apa pun, setiap piutang yang dibeli oleh BANK dan Klien mengikatkan diri untuk tidak melakukan penagihan atau menerima pembayaran atas piutang-piutang dimaksud, tanpa persetujuan tertulis atau atas permintaan BANK.

2. Atas permintaan BANK, Klien menyetujui untuk membantu BANK melaksanakan penagihan pembayaran atas setiap piutang dimaksud dalam Perjanjian ini dan oleh karena itu BANK diperkenankan bertindak untuk dan atas nama Klien melakukan penagihan dimaksud sesuai prosedur hukum sebagaimana mestinya serta melakukan pengawasan penuh atas pelaksanaan penagihan dimaksud.

3. Klien wajib serta mengikatkan diri untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada BANK, setiap pembayaran baik dalam bentuk uang kontan maupun dengan alat pembayaran lain yang diterima oleh Klien dari (para) Customer dalam hubungannya dengan piutang(-piutang) yang dialihkan oleh Klien kepada BANK, dan Klien mengikatkan diri untuk tidak mengalihkan, menggunakan atau menyerahkan pembayaran (alat pembayaran) dimaksud kepada siapa pun juga, kecuali kepada BANK, atau kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh BANK secara tertulis.

4. Di dalam hal Customer melakukan pembayaran langsung kepada BANK atau kepada Klien secara masing-masing maupun bersama-sama tanpa memberikan petunjuk/instruksi pembayarannya, maka para pihak menyetujui bahwa pembayaran dimaksud akan dipergunakan terlebih dahulu untuk kepentingan BANK, kemudian diperhitungkan pada kewajiban-kewajiban Klien kepada BANK yang timbul dari Perjanjian ini, dan sisanya (bila ada) akan diserahkan kepada Klien dengan ketentuan bahwa BANK tidak dikenakan bunga atau biaya apa pun atas selisih jumlah dimaksud termasuk biaya dalam bentuk dan/atau dengan cara perhitungan apa pun juga.

Pasal 10 : Kredit Nota

1. Klien akan segera memberitahukan dan meminta persetujuan secara tertulis kepada BANK atas penerbitan setiap kredit nota yang diberikan kepada Customer, dan Klien wajib untuk segera mengirimkan duplikat kredit nota tersebut kepada BANK.

2. Setiap kredit nota yang diterbitkan oleh Klien sebagaimana termuat dalam pasal 10 (1) di atas, harus memuat kata-kata sebagai berikut (atau kata-kata lain yang ditentukan kemudian oleh BANK): “Kredit nota ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari faktur-faktur dimaksud dalam kredit nota ini, yang telah dialihkan kepada BANK, dan tidak dapat diuangkan.”

3. Setiap kredit nota dimaksud dalam pasal 10 (2) di atas menjadi beban dan tanggung jawab Klien, dan BANK berhak untuk membebankan jumlah dalam Kredit Nota ke Rekening/Pembukuan Factoring Klien.

Pasal 11: Pengiriman Faktur (Invoice) dan Kredit Nota

BANK berhak setiap saat meminta kepada Klien untuk menyerahkan/mengirimkan asli setiap Faktur (invoice) atau kredit nota kepada BANK, dan tidak kepada Customer, untuk mana BANK yang akan meneruskannya kepada Customer atas biaya Klien.

Pasal 12: Biaya Administrasi/Service Charge

1. Dalam kaitannya dengan Perjanjian ini, Klien menyetujui untuk membayar kepada BANK, biaya-biaya sebagai berikut:

a. Jumlah sebagaimana ditentukan dalam Artikel III Penjadwalan dengan catatan bahwa BANK tetap berhak untuk menentukan biaya-biaya lain sesuai ketentuan termuat dalam Pasal 12 (2) di bawah ini, dan mengajukan jumlah persentase yang berbeda atas setiap Customer, sesuai ketentuan termuat dalam Pasal 12 (3) di bawah ini;

b. Bila dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini ternyata jumlah persentase yang harus dibayar oleh Klien kurang dari jumlah persentase yang telah ditentukan, maka Klien menyetujui untuk membayar selisih kekurangan dimaksud;

2. BANK setiap saat dan dari waktu ke waktu berhak untuk mengubah besarnya persentase biaya administrasi/service yang harus dibayar oleh Klien dengan cara memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis oleh BANK kepada Klien.

3. BANK berhak untuk menentukan persentase yang berbeda atas seluruh biaya-biaya yang harus dibayar oleh Klien atas setiap piutang(-piutang) yang dialihkan kepada BANK sesuai Perjanjian ini, hal mana akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada Klien.

4. Pembebanan biaya-biaya administrasi/service ditentukan dalam mata uang yang sama dengan mata uang setiap piutang yang dialihkan tanpa mengurangi hak BANK untuk mengkonversikan mata uang tersebut dalam mata uang Rupiah untuk keperluan pembukuan atau dengan pertimbangan lainnya.

Pasal 13: Suku Bunga

1. Bunga yang dikenakan sesuai dengan pembelian/pengalihan piutang oleh BANK, Perhitungan setiap hari dengan suku bunga sebagai berikut:

a. Apabila dipergunakan mata uang Rupiah, suku bunga yang berlaku adalah seperti yang tercantum dalam Artikel II (a) Penjadwalan yaitu berdasarkan Cost of Funds BANK untuk mata uang Rupiah atau penetapan suku bunga lainnya sesuai pasal 13 (3) di bawah ini;
b. Apabila dipergunakan mata uang asing, suku bunga yang berlaku adalah seperti yang tercantum dalam Artikel II (b) Penjadwalan yaitu berdasarkan Cost of Funds BANK untuk mata uang asing tersebut atau penetapan suku bunga lainnya sesuai pasal 13 (3) dibawah ini:

2. Cost of Funds BANK dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing lainnya dapat berubah-ubah setiap saat tergantung keadaan pasar uang.

3. BANK berhak untuk sewaktu-waktu mengubah besarnya suku bunga yang  dikenakan, perubahan mana akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada Klien.

4. Bunga akan diperhitungkan berdasarkan faktor 360 (tiga ratus enam puluh) hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari ke hari dan dibayar/diperhitungkan dalam rekening factoring Klien selambat-lambatnya pada tanggal [___] ([___]) tiap-tiap bulan untuk pertama kali pada tanggal [___] ([___]) dari bulan yang bersangkutan di mana untuk pertama kali Klien menerima uang muka berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 14: Rekening Factoring

1. BANK akan membukukan dan mencatat di mana diperlukan yang menyangkut seluruh transaksi antara BANK dengan Klien dalam suatu rekening factoring.

2. Rekening factoring dalam mata uang yang berbeda akan dibukukan di mana diperlukan, dan pendebetan maupun pengkreditan rekening tersebut akan disesuaikan dengan mata uang yang bersangkutan.

3. BANK akan mengirimkan laporan rekening factoring setiap bulan. Apabila dalam 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan bulanan tersebut Klien tidak mengajukan pertanyaan secara tertulis baik secara keseluruhan maupun sebagian laporan bulanan tersebut, maka BANK menganggap laporan bulanan tersebut telah disetujui dan diterima kebenarannya oleh Klien.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang (3)

0 Response to " Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang (2)"

Post a Comment