Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang (3)

Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 15: Permasalahan (Dispute)/Piutang Tidak Tertagih

1. Apabila BANK menggunakan Hak Recourse sesuai pasal 6 Perjanjian ini, maka BANK diberi hak dan kuasa penuh oleh Klien untuk melaksanakan pendebetan langsung atas rekening (rekening factoring) Klien yang ada pada BANK untuk jumlah sesuai perhitungan BANK.

2. Tanpa mengurangi maksud yang tercantum dalam pasal 15 (1) di atas, apabila Customer mengajukan permasalah/dispute terhadap faktur/invoice yang tertagih atau kewajiban Customer untuk membayar piutang pada jatuh waktunya, BANK berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Klien pada BANK untuk jumlah sesuai perhitungan BANK.

3. Tanpa mengurangi maksud yang tercantum dalam pasal 15 (1) di atas, apabila Customer menolak untuk membayar piutang dengan alasan apa pun pada jatuh waktunya faktur/invoice, BANK berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Klien pada BANK untuk jumlah sesuai perhitungan BANK.

4. Klien akan menanggung BANK atas segala ongkos-ongkos, biaya-biaya (termasuk biaya pengacara dan pengadilan) yang harus dikeluarkan oleh BANK sehubungan dengan kegagalan pembayaran oleh Customer terhadap setiap piutang yang dijual/dialihkan ke BANK.

Pasal 16: Penentuan Harga Pembelian Piutang

1. Apabila mata uang Rupiah dipergunakan atas sesuatu piutang, maka untuk menentukan harga pembelian piutang tersebut akan ditentukan sebagai berikut:

a. Untuk piutang tertagih dalam mata uang Rupiah, jumlah-jumlah piutang akan diperhitungkan dalam mata uang Rupiah;

b. Untuk piutang tertagih dalam mata uang asing, jumlah-jumlah piutang tertagih dalam mata uang Rupiah yang diterima oleh BANK dari konversi mata uang asing tersebut akan diperhitungkan sesuai ketentuan dalam pasal 16 (2) di bawah ini.

2. Apabila mata uang Rupiah dipergunakan atas sesuatu piutang dan telah dibayar kepada BANK dalam mata uang asing, maka BANK akan mengkonversikan piutang tersebut ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs konversi yang ditetapkan oleh BANK, kecuali apabila Klien telah menandatangani kontrak “Forward Exchange” dengan BANK, hal mana akan berlaku kurs konversi berdasarkan kontrak “Forward Exchange”.

3. Apabila mata uang asing dipergunakan atas sesuatu piutang dan dibayar kepada BANK dalam mata uang asing yang bersangkutan, maka jumlah-jumlah piutang akan diperhitungkan dalam mata uang asing tersebut.

Pasal 17: Data dan lnformasi Klien

1. Klien akan menyimpan catatan-catatan dan pembukuan piutang maupun penjualan terhadap (para) customer, dan akan mengizinkan petugas BANK maupun wakil yang ditunjuk untuk dari waktu ke waktu memeriksa catatan-catatan/pembukuan tersebut beserta dokumen-dokumen Lainnya.

2. Klien mengikatkan diri kepada BANK, selama Klien masih mempunyai kewajiban kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, untuk menyerahkan kepada BANK:

a. dalam waktu [___] ([___]) hari sejak ditutupnya tiap-tiap semester dari tahun buku Klien, Neraca dan perhitungan laba rugi dari Klien yang tidak diaudit untuk semester yang bersangkutan;

b. dalam [___] ([___]) hari sejak ditutupnya tiap-tiap tahun buku dari Klien, Neraca dan perhitungan laba rugi dari Klien yang diaudit oleh Akuntan Publik yang disetujui oleh BANK mengenai tahun buku tersebut;

3. Klien akan dari waktu ke waktu memberitahukan kepada BANK terhadap segala fakta maupun pendapat yang diketahui oleh Klien mengenai kredibilitas, kemampuan, maupun bonafiditas (para) customer dan keabsahan atas piutang(-piutang) serta melindungi kepentingan BANK dalam segala hal sesuai Perjanjian ini;

4. Klien akan segera memberitahukan BANK secara tertulis apabila:

a. terjadi perubahan dalam syarat dan kondisi kontrak penjualan barang/jasa kepada customer;

b. terjadi pelanggaran atas ketentuan yang termuat dalam pasal 3 dan 6 Perjanjian ini.

5. Klien akan segera memberitahukan BANK atas sesuatu pengambilalihan/pengembalian barang dari customer maupun permasalahan lainnya yang menyangkut piutang(-piutang) yang dialihkan.

6. Klien mengikatkan diri untuk memberitahukan kepada BANK atas seluruh grup perusahaan maupun asosiasi perusahaan Klien, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pasal 18: Umum

Selama Perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak sebagaimana mestinya, Klien menyetujui untuk:

a. memberi kesempatan kepada BANK dan/atau wakilnya guna melakukan pemeriksaan pembukuan Klien, menyerahkan dokumen-dokumen asli serta mengirimkan kepada BANK atas biaya Klien, segala sesuatu berkenaan dengan Perjanjian ini;

b. tidak melakukan sesuatu perbuatan atau sikap yang mengurangi atau meniadakan maksud dari pengalihan piutang serta pengikatan jaminan/tanggungan dan kuasa yang diberikan dengan akte ini, menjual/mengalihkan piutang-piutang yang telah diserahkan kepada BANK kepada siapa pun juga termasuk BANK sendiri;

c. tidak melakukan suatu perbuatan yang mengurangi dan meniadakan maksud dari pengalihan piutang serta penanggungannya;

d. tidak melakukan suatu perubahan apa pun atas perusahaan Klien, termasuk perubahan pengurus, pemegang saham atau perubahan apa pun tanpa persetujuan tertulis dari BANK;

e. tidak melakukan perubahan, penambahan atau perpanjangan jangka waktu terhadap transaksi yang antara Klien dengan Customer berkenaan dengan pengalihan piutang ini;

f. tidak melakukan suatu perbuatan atau sikap yang menimbulkan berkurangnya nilai atas harta benda milik Klien;

g. membeli kembali piutang-piutang yang telah dialihkan kepada BANK bilamana piutang-piutang tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya baik jumlah, waktu maupun cara oleh (para) Customer;

h. (i) Di dalam hal Klien adalah suatu Badan Hukum maka setiap perubahan yang ditakukan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan harus terlebih dahulu diberitahukan kepada BANK.

(ii) Setiap perubahan yang dilakukan tidak mengakibatkan batalnya Perjanjian ini, dan hak serta kewajiban Klien baik para pengurus maupun pemegang saham tetap terikat pada syarat dan ketentuan termuat dalam Perjanjian ini.

(iii) Pengurus maupun pemegang saham lama menjamin bahwa pengurus maupun pemegang saham baru akan tetap tunduk serta mematuhi seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini.

Pasal 19: Piutang-piutang yang ada (Existing debt)

Para pihak menyetujui bahwa untuk piutang(-piutang) yang saat ini telah ada atau telah dimiliki oleh Klien disebut sebagai piutang berjalan (initial debt), berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Klien harus segera memberitahukan secara tertulis kepada (para) Customer mengenai pengalihan dimaksud dalam Perjanjian ini dengan tembusan ditujukan kepada BANK.

2. Klien mengikatkan diri untuk membeli kembali piutang(-piutang) dimaksud dalam pasal ini bila (para) Customer tidak memenuhi kewajibannya pada tanggal jatuh tempo.

Pasal 20: Penahanan atas pembatalan/pengakhiran

Di dalam hal salah satu pihak bermaksud untuk membatalkan/mengakhiri Perjanjian ini sebagaimana dimuat dalam pasal 21, maka BANK berhak untuk memotong/menahan setiap jumlah yang diterima oleh BANK untuk diperhitungkan dengan jumlah yang menjadi kewajiban Klien kepada BANK.

Pasal 21: Pembatalan/Pengakhiran

1.  Dengan pemberitahuan

a. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal .............................. dan akan berlaku secara terus menerus (dengan jangka waktu minimal [___] bulan sejak tanggal perjanjian ini) sepanjang para pihak tidak bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini.

b. Bila salah satu pihak bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini, maka masing-masing pihak harus terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu sekurang-kurangnya [___] ([___]) bulan sebelum maksud tersebut dilaksanakan.

2. Tanpa Pemberitahuan

Menyimpang dari pasal 21 (1) (b), BANK berhak untuk mengakhiri atau membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan serta menuntut/menagih pembayaran segala sesuatu yang terhutang oleh Klien atau yang menjadi kewajiban Klien terhadap BANK berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:

a. Klien melanggar satu atau lebih dari satu ketentuan dalam perjanjian ini;

b. Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal(-hal) yang oleh BANK dianggap penting;

c. Klien semata-mata menurut pertimbangan BANK, keadaan keuangannya, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Klien tidak dapat memenuhi kewajibannya lagi sesuai Perjanjian ini;

d. Klien atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Klien (untuk selanjutnya disebut “Penanggung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“Surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Klien dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;

e. Klien atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, meninggal dunia, atau ijin usaha Klien dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk sementara usahanya, atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (ondercuratele gesteld);

f. Kekayaan Klien atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;

g. Diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau dewan komisaris (bila ada) dari klien tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.

Pasal 22: Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian

Pemberitahuan pengakhiran/pembatalan Perjanjian maupun semua korespondensi mengenai Perjanjian ini dikirim dan diterima langsung oleh para pihak (by hand) atau melalui Pos Tercatat atau melalui agen yang ditunjuk (bila ada) ke alamat-alamat sebagai berikut:

BANK: ..........................................

Klien: ............................................

Perubahan alamat-alamat tersebut di atas hanya akan berlaku bila pemberitahuan tertulis telah disampaikan dan diterima oleh para pihak.

Pasal 23: Akte-akte

Di samping Perjanjian ini, maka berlaku juga:

a. Surat Penawaran tanggal ........................................

b. Surat Penanggungan (Borgstelling) tanggal ................................

c. ------------------------------------------------

Akte(-akte) mana merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Anjak Piutang ini, yang tidak akan dibuat tanpa dibuatnya akte(-akte) tersebut di atas.

Pasal 24: Biaya-biaya Akte

Biaya-biaya akte(-akte) sehubungan dengan Perjanjian ini dibebankan kepada Klien dan akan ditarik langsung oleh BANK dengan pendebetan pada rekening(-rekening factoring) Klien yang ada pada BANK.

Pasal 25: Kuasa

Setiap kuasa yang diberikan oleh Klien pada BANK sebagaimana termuat dan berkenaan dengan Perjanjian ini adalah merupakan kuasa mutlak yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasan apa pun, serta tidak akan berakhir oleh karena apa pun termasuk sebagaimana termuat dalam Pasal 1813 KUH Perdata.

Pasal 26: Ketentuan Hukum

1. Para pihak sepakat bahwa mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

2. Di dalam hal timbul perselisihan, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah, dan bila tidak tercapai kata sepakat maka para pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di .........................................

Demikian Perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian ini, dan setelah dibaca dan dimengerti isinya, lalu ditandatangani para pihak.

Jakarta, …………………………………

Klien
…………………………………

BANK
…………………………………


0 Response to " Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang (3)"

Post a Comment