Tindakan Biadab Polisi Pada Laskar FPI Sangat Keterlaluan. Dimasukkan Mobil Tahanan, Diludahi, Dihajar, Dipukul Telinga Hingga Tuli, Dsb...

Para laskar (FPI penolak Ahok) dimasukkan ke mobil tahanan. “Di mobil mereka kembali dihajar ramai-ramai (oleh aparat) tanpa ampun, ada yang ditendang telinganya sampai tuli hingga sekarang, ada juga yang sampai tulang pundaknya patah,” kata Aziz Yanuar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim.

“Mereka juga diludahi, dan disundut rokok dianggap seperti PKI, bahkan ada aparat yang meneriaki ‘Islam anj**g’, ‘FPI anj**g bayaran’, ‘Gua bunuhin lu semua di dalam’. Lalu mereka tutup jendela mobil dan dimasukkan gas air mata sehingga ada laskar yang pingsan, namun setelah mobil jalan laskar membuka paksa jendela dan mematikan gas air mata,” ujarnya.

Tindakan Biadab Polisi Pada Laskar FPI Sangat Keterlaluan. Dimasukkan Mobil Tahanan, Diludahi, Dihajar, Dipukul Telinga Hingga Tuli, Dsb...


Menurut Aziz, perlakuan aparat masuk dalam pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Th 1999 tentang HAM pasal 104 ayat (1). Aparat juga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, dijelaskan Aziz, aparat juga terkena pidana penistaan agama pasal 156a, pidana pengeroyokan 170, dan pidana penganiayaan berat 351.

***

Jakarta (SI Online) – Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan perlakuan aparat kepolisian terhadap massa FPI yang ditangkap saat insiden bentrokan dalam aksi menolak Basuki Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI di depan kantor DPRD Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.

“Para laskar dihajar dan dikeroyok oleh aparat yang kebanyakan berseragam. Ada yang dihajar di matanya hingga terjadi pendarahan, ada yang dilindas kakinya pakai motor, dipukul kepalanya hingga sobek,” ungkap Aziz Yanuar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim kepada Suara Islam Online, Rabu (15/10/2014).

Tak sampai disitu, lanjut Aziz, kemudian para laskar dimasukkan ke mobil tahanan. “Di mobil mereka kembali dihajar ramai-ramai tanpa ampun, ada yang ditendang telinganya sampai tuli hingga sekarang, ada juga yang sampai tulang pundaknya patah,” kata Aziz.

“Mereka juga diludahi, dan disundut rokok dianggap seperti PKI, bahkan ada aparat yang meneriaki ‘Islam anj**g’, ‘FPI anj**g bayaran’, ‘Gua bunuhin lu semua di dalam’. Lalu mereka tutup jendela mobil dan dimasukkan gas air mata sehingga ada laskar yang pingsan, namun setelah mobil jalan laskar membuka paksa jendela dan mematikan gas air mata,” tambahnya.

Menurut Aziz, perlakuan aparat masuk dalam pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Th 1999 tentang HAM pasal 104 ayat (1). Aparat juga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, dijelaskan Aziz, aparat juga terkena pidana penistaan agama pasal 156a, pidana pengeroyokan 170, dan pidana penganiayaan berat 351.

FPI sendiri sudah membentuk tim investigasi dalam kasus ini, jika hasilnya Polisi terbukti bersalah, mereka akan merekomendasikan proses hukum terhadap Kapolda Metro Jaya melalui DPRD DKI Jakarta untuk segera membentuk pansus untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya. | NahiMunkar.com

Related Posts :

0 Response to "Tindakan Biadab Polisi Pada Laskar FPI Sangat Keterlaluan. Dimasukkan Mobil Tahanan, Diludahi, Dihajar, Dipukul Telinga Hingga Tuli, Dsb..."

Post a Comment